=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019740 =005 20250417103838 =035 ##$$a 0010-0425000083 =007 ta =008 250417################|##########|#|## =084 ##$$a R 0018 PKN II 2024 =100 #$$a Mohamad Arief Khumaidi =245 1#$$a Pedoman Teknis Pemantauan Di Sekretariat Kabinet Dalam Rangka Debottlenecking Pelaksanaan Kebijakan Dan Program Pemerintah /$c Mohamad Arief Khumaidi =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 13 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 =650 #4$$a Pemantasuan, evaluasi kinerja =520 ##$$a Bottleneck menggambarkan ketidakmampuan suatu unit kegiatan dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Kondisi bottleneck ini terjadi karena adanya dua kemungkinan sebagai penyebab. Pertama, jumlah masukan (input) yang akan diproses unit usaha jauh lebih besar daripada sumber daya manusia atau peralatan yang tersedia untuk menghasilkan produk. Kedua, kemungkinan unit kegiatan tidak memiliki proses pengolahan produk yang efektif dan efisien. Sehingga debottleneck adalah proses menyelesaikan titik kemacetan dalam sistem produksi yang menghalangi sistem tersebut untuk berfungsi secara optimal. Dalam pelayanan sektor publik kegiatan debottlenecking di Sekretariat Kabinet RI telah dilaksanakan, misalnya dalam Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sekretariat Kabinet sebagai unit yang memiliki kedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melaksanakan fungsi penyelesaian kebijakan program pemerintah yang mengalami hambatan (debottlenecking). Dalam rangka menghasilkan output kegiatan yang dimanfaatkan Presiden, maka diperlukan mekanisme untuk menghasilkan rekomendasi yang tepat, baik tepat waktu, tepat substansi dan tepat keamanan. Selama ini kegiatan debottlenecking penyelesaian kebijakan program pemerintah yang mengalami hambatan telah dilaksanakan, namun belum ada mekanisme yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini dikarenakan tidak ada standarisasi pelaksanaan tusi debottlenecking di setiap unit kerja sehingga perlu sebuah kebijakan berupa mekanisme yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam kertas kerja Proyek Perubahan (Proper) ini mengusulkan Pedoman Teknis Pemantauan di Sekretariat Kabinet dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan dan Program Pemerintah. Dalam proper ini mengatur Pedoman Teknis Pemantauan debottleneck yag di dalamnya mengatur tahapan-tahapan kegiatan debottlenecking. Target jangka pendek melalui penetapan Peraturan Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi. Untuk memperkuat kebijakan ini dalam target jangka panjang dilakukan simulasi atau proyek percontohan pelaksanaan debottlenecking berdasarkan. Pada jangka menengah pedoman teknis debottlenecking dapat dilaksanakan di lingkungan Deputi Bidang Kemaritiman Dan Investasi sedangkan jangka panjang dapat dilaksanakan di level Sekretariat Kabinet melalui penetapan Peraturan Sekretaris Kabinet. Diharapkan kebijakan ini akan memberikan nilai tambah untuk peningkatan kegiatan pemantauan yang berkontribusi meningkatkan kualitas rekomendasi, dan berpengaruh dalam penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Pedoman Teknis Debottlenecking di Sekretariat Kabinet dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan dan Program Pemerintah, menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga terdapat keseragaman dalam kegiatan debottlenecking, sehingga rekomendasi yang berkualitas semakin merata di setiap unit kerja. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2.2/A/0018