=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019837 =005 20250424024658 =035 ##$$a 0010-0425000180 =007 ta =008 250424################|##########|#|## =084 ##$$a R 0038 PKN II 2024 =100 #$$a Djumadi =245 1#$$a Optimalisasi KOlaborasi K/L Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Di Ibukota Negara Nusantara /$c Djumadi =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 84 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a BMN, Sengketa =520 ##$$a Rilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sepanjang tahun 2023, ada sekitar 241 kasus konflik agraria terjadi di Indonesia dan kasus ini naik sebesar 12% bila dibandingkan tahun 2022 yaitu 212 kasus konflik, yang melibatkan area seluas 638.188 hektar dengan area konflik terbesar adalah pembangunan IKN yaitu seluas 235.751 hektar. Tingginya angka konflik agraria/sengketa lahan khususnya di wilayah IKN menyebabkan proses pembangunannya menjadi terhambat dan memakan waktu yang lebih lama. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan unsur pemerintahan yang berwenang menangani permasalahan pertanahan, namun dalam pelaksananaan Kementerian ATR/BPN penanganannya terbatas pada pendekatan secara administrasi. Disisi lain, sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2011 dalam rangka mengamankan kebijakan negara Badan Intelijen Negara (BIN) mempunyai tugas melakukan deteksi dini dan peringatan dini dari berbagai bentuk sifat Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG). Selain itu, sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2011 intelijen memiliki fungsi melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional, termasuk didalamnya Pembangunan IKN. Saat ini, kolaborasi antara BIN dengan Kementerian ATR/BPN termasuk dengan stakeholder terkait dalam penyelesaian sengketa lahan masih bersifat parsial dan sporadis. Oleh karena itu, dalam inovasi proper mendorong optimalisasi kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di IKN. Output yang dihasilkan dari proyek perubahan adalah terlaksananya Rapat/Koordinasi antara BIN dengan Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait melalui FGD; terlaksananya penandatangan draft Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BIN dengan Kementerian ATR/BPN; terlaksananya pelatihan pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN tentang Peran Fungsi Intelijen dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan dan terlaksananya operasi/pengawasan bersama antara BIN, ATR/BPN dan stakeholder terkait (Otorita IKN, PUPR dan Pemprov. Kaltim) dalam penyelesaian sengketa lahan di IKN. III Capaian utama yang dihasilkan dalam Proyek Perubahan ini adalah optimalnya kolaborasi kementerian/lembaga dalam penyelesaian sengketa lahan di IKN. Melalui Proyek Perubahan ini sangat bermanfaat bagi BIN dalam mendukung tercapainya pembangunan IKN sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan serta terbangunnya sinergitas dengan seluruh stakeholder terkait guna mewujudkan Ibukota Negara Nusantara yang inklusif dan berkelanjutan. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2.2/A/0038