=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000019958 =005 20250506024331 =035 ##$$a 0010-0525000041 =007 ta =008 250506################|##########|#|## =084 ##$$a R 0054 PKN II 2024 =100 #$$a Desyanti =245 1#$$a Strategi Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjuyt Hasil Pemeriksaan Di Pemkot Jambi /$c Desyanti =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 60 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a Pemeriksaan Keuangan =520 ##$$a .Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. TLHP dilakukan sebagai respon terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan/atau oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Inspektorat Daerah memiliki peran krusial dalam melakukan TLHP guna memastikan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pemerintah daerah. Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan kegiatan mengidentifikasi dan mendokumentasikan kemajuan perangkat daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Temuan pemeriksaan akan memberikan manfaat apabila ditindaklanjuti dengan perbaikan sehingga akan mengurangi temuan yang berulang. Langkah strategis yang dilakukan adalah melalui akselerasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Jambi dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Melakukan koordinasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam ha hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah dalam wilayah Pemerintah Kota Jambi untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK maupun APIP Inspektorat. Hasil implementasi proyek perubahan dalam jangka pendek adalah berupa SK Tim Efektif Propyek Perubahan Strategi Akselerasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (SiAP TLHP) di Pemerintah Kota Jambi, Surat Instruksi Walikota Jambi Nomor HKM.05/08/INS/VIII/HKU/2024 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Rancangan Peraturan Walikota Jambi tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Melalui strategi akselerasi ini, pencapaian persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat meningkat. Dalam jangka panjang, diharapkan regulasi yang dibuat dapat menggiring seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menyelesaikan tahapan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tepat =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0054