=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020112 =005 20250522075437 =035 ##$$a 0010-0525000195 =007 ta =008 250522################|##########|#|## =084 ##$$a R 0083 PKN II 2024 =100 #$$a Sukarman =245 1#$$a Akselerasi Proses Peningkatan Pemanfaatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Terkait Kebijakan Relaksasi Pengenaan Bea Masuk Barang Kiriman Dan Barang Bawaan Penumpang /$c Sukarman =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a Tenaga Kerja =520 ##$$a Proyek Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang terjadi di lapangan berupa banyaknya temuan terkait barang kiriman PMI yang disita/ditahan/terkendala di berbagai pelabuhan dikarenakan terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang importasi barang kiriman. Hingga Tahun 2022, banyak barang kiriman PMI tersebut ditahan karena kebanyakan jenis barangnya kategori bukan baru yang dilarang untuk diimpor/dikirim ke Indonesia lewat Permendag Nomor 25 Tahun 2022 (Pelarangan). Kemudian pada bulan Desember 2023, keluarlah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor yang merevisi Permendag sebelumnya yang isinya mengatur tentang barang kiriman dan barang bawaan PMI (Obyek Barang), dengan memperbolehkan pengiriman barang kategori bukan baru, namun dibatasi dengan jumlah dan jenis tertentu (Pembatasan). Namun dalam proses implementasinya, banyak ditemui kendala di lapangan terutama oleh pihak petugas bea cukai sebagai pelaksana kebijakan, dikarenakan barang-barang yang sudah dikirim dan masuk area kepabeanan tersebut sebelum diterbitkan izin pengeluaran, perlu diperiksa jenis dan jumlahnya terlebih dahulu. Pada bulan Desember 2023 juga telah terbit PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan barang impor PMI yang memberikan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman PMI dengan nilai tertentu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengirimnya (PMI)/Subyek Barang, harus terdata di BP2MI (yang prosedural) dan atau terdata di Lembaga lain (Kementerian Luar Negeri) untuk PMI yang nonprosedural. Oleh sebab itu sebelum mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, perlu dicocokkan dulu Subyek Barang-nya apakah PMI atau bukan, sehingga banyak membutuhkan waktu dan tenaga tambahan, akibatnya banyak barang kiriman yang terlambat sampai ke pihak tujuan pengiriman di tanah air. Sementara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Melindungi PMI dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki ix kenyataannya, banyak PMI di Luar negeri yang belum terdata, karena berbagai hal yang melatarbelakanginya, sehingga mereka berpotensi besar tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, padahal mereka telah ikut berkontribusi besar dengan pengiriman remitansi ke Indonesia yang dikenal sebagai pahlawan devisa. Oleh sebab itu, penting sekali meningkatkan akselerasi Asas Kemanfaatan dari Kebijakan Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman dan Barang Bawaan Penumpang Pekerja Migran Indonesia agar kebijakan yang berlaku dapat menimbulkan kemanfaatan optimal bagi para Pekerja Migran Indonesia. BP2MI tidak dapat sendirian dan harus bekerjasama dengan instansi dan Stakeholders terkait untuk Optimalisasi Kemanfaatan bagi PMI terkait kebijakan barang kiriman tersebut. Sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan kewenangan dalam proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI dapat mendorong terbitnya kebijakan dan aturan tentang pelayanan kepada PMI agar lebih baik lagi serta agar azas kemanfaatan yang diterima PMI semakin meningkat dan optimal. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya akselerasi proses peningkatan kemanfaatan bagi para PMI agar kebijakan tersebut dapat dirasakan optimal kemanfaatannya. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0083