=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020116 =005 20250522084720 =035 ##$$a 0010-0525000199 =007 ta =008 250522################|##########|#|## =084 ##$$a R 0087 PKN II 2024 =100 #$$a Nixson =245 1#$$a Transformasi Digital Untuk Pelayanan Publik /$c Nixson =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a Pelayanan Publik =520 ##$$a Sebagai badan publik yang mendapatkan dana dari APBN, Badan Intelijen Negara (BIN) membentuk PPID sebagai sarana untuk memberikan akses kepada masyarakat. Oleh sebab itu, PPID juga telah membuat rencana aksi tugas sebagai guidence dalam melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter khusus yang dimiliki oleh Lembaga BIN. Disisi lain BIN sebagai garda terdepan menjaga Kemananan Negara berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara mengharuskan bahwa semua kegiatan atau operasi intelijen adalah informasi yang dikecualikan karena terkait keamanan negara. Adanya kontradikitif kedua UU tersebut menjadi kendala tersendiri bagi BIN untuk memenuhi amanah UU No 14 Tahun 2008. Namun sebagai lembaga publik yang taat hukum BIN tetap patuh memenuhi kewajibannya untuk mewujudkan pemerintahan clean goverment dan good governance. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0087