=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020166 =005 20250523032755 =035 ##$$a 0010-0525000249 =007 ta =008 250523################|##########|#|## =084 ##$$a R 0106 PKN II 2024 =100 #$$a Abdul Rasyid =245 1#$$a Percepatan Pelayanan Perizinan Berbasis Kepulauan Di ab. Kepulauan Anambas Melalui Strategi Tanjak Bertuah /$c Abdul Rasyid =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 183 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1,5 =520 ##$$a Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan daerah maritim dengan luas wilayah daratan 590,14 Km2 atau 1,26 persen dan luas lautan 46.029,27 km2 atau 98,74 persen yang terdiri dari 255 gugusan pulau. Memiliki 10 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 52 Desa yang terpisah oleh rentang jarak dan waktu tempuh yang cukup lama. Peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu agenda utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Kualitas pelayanan publik belum memenuhi harapan masyarakat dengan tingkat kepuasan masyarakat masih rendah serta ditandai masih banyaknya keluhan-keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik yang berkaitan keterlambatan ataupun pengenaan biaya dalam pengurusan suatu dokumen. Mencermati peran layanan yang semakin menonjol maka tidak heran apabila masalah pelayanan menjadi sorotan dan mendapatkan porsi yang lebih besar dan berulang kali menjadi isu publik yang sering dibicarakan Mengingat permasalahan dan kendala yang sedemikian kompleks terutama kondisi geografis wilayah Kepulauan Anambas yang terpisah oleh lautan dan pulau pulau kecil yang membuat rentang jarak dan waktu yang cukup lama untuk menempuh wilayah Desa, Kecamatan dan ibu kota Kabupaten, maka DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan solusi pelayanan publik yang mudah berupa inovasi kemudahan kepengurusan layanan yang tidak mengenal waktu dan rentang jarak dengan nama “TANJAK BERTUAH” (Tanpa Rentang Jarak Berurusan Tetap Mudah). Salah satu tugas dan fungsi DPMPTSP Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. Upaya DPMPTSPTT dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, yaitu dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan publik. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0106