=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020171 =005 20250523035618 =035 ##$$a 0010-0525000254 =007 ta =008 250523################|##########|#|## =084 ##$$a R 0107 PKN II 2024 =100 #$$a Ajeng Arum Sari =245 1#$$a Cakra Inovasi Pendanaan Untuk Akselerasi Ekonomi Berbasis Pengetahuan /$c Ajeng Arum Sari =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 220 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1,5 =650 #4$$a Inovasi =520 ##$$a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai penyelenggara tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. Salah satu fungsi BRIN adalah sebagai lembaga pemberi dana yang terbuka bagi seluruh pihak untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional. Saat ini total belanja riset nasional berkisar 0,1% pada tahun 2022, dimana proporsi belanja riset sektor pemerintah masih dominan, yaitu mencapai 66 persen dari agregat belanja riset nasional. Apabila kita menganggap riset adalah penopang utama aktivitas ekonomi yang dilakukan swasta, maka seharusnya anggaran riset bersumber dari swasta (bisnis). Tujuan utama proyek perubahan ini adalah menyediakan program pendanaan riset nasional dari aspek kebijakan, kelembagaan, dan program pendanaan yang melibatkan industri/swasta sehingga dapat menaikkan anggaran riset nasional dan mengakselerasi ekonomi berbasis pengetahuan. Secara keseluruhan proyek perubahan di milestone jangka pendek telah dilaksanakan seluruhnya, bahkan sebagian besar kegiatan yang semula direncanakan untuk jangka menengah telah berhasil diselesaikan lebih cepat dan dapat ditarik ke jangka pendek. Output kunci yang berhasil didapatkan meliputi policy brief, Memorandum of Understanding (MoU) antara BRIN – Tubitak Turki, MoU antara BRIN – MIGHT Malaysia, Grant Guideline BRIN KONEKSI Joint Call for Proposal, Pedoman Pusat Kolaborasi Riset, Naskah Urgensi Rancangan Peraturan BRIN tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi, draft Peraturan BRIN tentang Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi, launching Joint Call BRIN – KONEKSI, launching Pusat Kolaborasi Riset Industri, temu bisnis antara industri kesehatan, dan periset sistem informasi data hasil riset RIIM Kompetisi Gelombang 1. Keberhasilan proyek perubahan ini akan menjadi tonggak baru dalam skema pendanaan riset nasional bahwa anggaran riset yang awalnya didominasi oleh APBN akan beralih sumber menjadi dana eksternal dimana di jangka pendek ini didapatkan perolehan dana eksternal dengan komitmen Lembaga pemberi dana sebesar Rp. 242.859.445.000. Selain itu, BRIN akan menjadi benchmarking bagi lembaga pemberi dana negara-negara lain karena sukses menjalankan peran sebagai lembaga aktivitas riset dan lembaga pemberi dana riset. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0107