=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020192 =005 20250526113910 =035 ##$$a 0010-0525000275 =007 ta =008 250526################|##########|#|## =084 ##$$a R 0118 PKN II 2024 =100 #$$a Riswidiantoro =245 1#$$a Strategi Peningkatan Kontribusi Pemanfaatan BMD Pendapatan Asli Daerah Di Kab. Indragiri Hulu /$c Riswidiantoro =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a BMD =856 ##$$a Proyek perubahan ini memiliki fokus pada upaya peningkatan kontribusi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Indragiri Hulu, karena pada saat ini dari nilai BMD yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yaitu sebesar 5 Trilyun rupiah lebih hanya memberikan kontribusi sebesar 1% dari total PAD selama 5 tahun terakhir atau hanya 1,2 Milyar rupiah. Inovasi dilakukan melalui optimalisasi koordinasi antar stakeholder, regulasi pemanfaatan BMD dan digitalisasi Pemanfaatan BMD. Implementasi proyek perubahan ini dilakukan melalui 3 pentahapan atau milestone yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Implementasi jangka pendek proyek perubahan ini telah berjalan sesuai dengan milestone yang ditetapkan yaitu : 1. Pembentukan tim kerja proyek perubahan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor:13/IV/2024 tanggal 29 April 2024 dan ditingkatkan kualitasnya melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 207/V/2024 tentang Pembentukan Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, 2. Penyusunan platform regulasi pemanfaatan BMD yang terlaksana dengan diundangkannya Peraturan Bupati Nomor : 14 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah dan proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau Draft Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Roadmap Pemanfaatan BMD dan Penghapusan BMD, 3. Prototype Sistem Informasi Manajemen Aset yang terlaksana sampai selesainya Aplikasi e-pemanfaatan BMD, 4. Optimalisasi koordinasi stakeholder dalam pemanfaatan BMD yang terlaksana melalui Sosialisasi, FGD dan Rakor, dan 5. Inventarisasi BMD yang terlaksana pada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditindaklanjuti dengan komitmen percepatan sertifikasi tanah pemda dan percepatan lelang BMD. =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0119