=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020310 =005 20250611102928 =035 ##$$a 0010-0625000052 =007 ta =008 250611################|##########|#|## =084 ##$$a R 0023 PKN I 2024 =100 #$$a Nugroho Setijo Nagoro =245 1#$$a Perubahan PP No,78 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dalam Rangka Peningkatan Afirmasi Bagi Daerah Tertinggal /$c Nugroho Setijo Nagoro =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2024 =300 ##$$a 60 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Percepatan Pembangunan =520 ##$$a Proyek Perubahan ini bertujuan untuk menyusun perubahan regulasi pedoman penyusunan kebijakan dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, sekurang-kurangnya dalam 5 tahun ke depan. Urgensi regulasi dimaksud, pertama dengan berakhirnya fase RPJMN 2019-2024 sementara masih terdapat sedikitnya37 wilayah kabupaten yang masih termasuk dalam kategori tertinggal, sebagaian besar di pulai Papua, sehingga dibutuhkan penyesuaian regulasi sesuai dengan dinamika ekonomi, sosial, politik dan budaya di daerah tertinggal. Kedua, diperlukannya landasan hukum kuat untuk melaksanakan kebijakan pembangunan daerah tertinggal yang lebih afirmatif, berkelanjutan , dan fokus pada penyelesaian permasalahan ketertinggalan. Ketiga, diperlukan penyederhanaan proses perencanaan, penyesuaian kriteria dan indikator daerah tertinggal yang lebih menggambarkan faktor-faktor penyebab ketertinggalan, serta menciptakan hubungan antarlembaga yang lebih harmonis. =990 ##$$a 2024/1.2.1/A/0023