=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020311 =005 20250611014551 =035 ##$$a 0010-0625000053 =007 ta =008 250611################|##########|#|## =084 ##$$a R 0024 PKN I 2024 =100 #$$a Fujiartanto =245 1#$$a Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penguatan Kompetensi Teknis Vokasi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa /$c Fujiartanto =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2024 =300 ##$$a 182 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Kompetensi Teknis Vokasi =520 ##$$a Dalam mendukung upaya penguatan kapasitas SDM desa, mengentaskan kemiskinan di desa, dan menyejahterahkan masyarakat desa, perlu ada program pelatihan teknis sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat. Namun demikian, pelatihan teknis tersebut hingga saat ini belum dilakukan dengan optimal. Hal itu disebabkan terutama belum adanya regulasi yang mengatur adanya pelatihan kompetensi teknis bagi masyarakat desa. Sedangkan regulasi pada Permendesa No.9 Tahun 2016 hanya sebatas pada pelatihan penguatan kemampuan keterampilan bidang administrasi bagi pengelola BUMDesa dan Desa Wisata, bidang pengorganisasian masyarakat bafi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). =990 ##$$a 2024/1.2.1/A/0024