=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020313 =005 20250611020222 =035 ##$$a 0010-0625000055 =007 ta =008 250611################|##########|#|## =084 ##$$a R 0026 PKN I 2024 =100 #$$a Desy Meutia Firdaus =245 1#$$a Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Melalui Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Lebih Berkeadilan /$c Desy Meutia Firdaus =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2024 =300 ##$$a 115 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Restorative Justice =650 #4$$a Hukum =520 ##$$a Pentingnya peran korban ternyata tidak hanya soal ketersediaan bantuan bagi korban seperti yang diperkenalkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, namun juga harus ada peran korban secara substansial agar respon pemidanaan itu berdampak baik untuk korban tindak pidana. Hal itu yang melatarbelakangi lahirnya pendekatan restorative justice, yang secara khusus memberikan ruang penanganan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan atau masyarakat secara bersama-sama mencari penyelesaian yang lebih adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula sehingga tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku. =990 ##$$a 2024/1.2.1/A/0026