=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020316 =005 20250612091250 =035 ##$$a 0010-0625000058 =007 ta =008 250612################|##########|#|## =084 ##$$a R 0005 PKN I 2024 =100 #$$a Andriko Noto Susanto =245 1#$$a Akselerasi Penganekaragaman Konsumsi Dan Keammanan Pangan Di Daerah Tertinggal /$c Andriko Noto Susanto =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 220 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 3 =650 #4$$a Layanan =520 ##$$a Akselerasi yang dimaksud adalah bahwa terjadi ketimpangan yang sangat mencolok antara capaian target Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan di Daerah Tertinggal dengan Daerah Cepat Tumbuh, dilihat dari indikator Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) termasuk Indeks Ketahanan Pangan (IKP), Pola Pangan Harapan (PPH), Prevalency of Undernourishment (PoU). Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten/kota yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Akselerasi regulasi utama yang telah diharmonisasi adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Presiden No. 22/2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Penerbitan Perpres baru pengganti Perpres 22/2009 telah selesai dilakukan persetujuan K/L terkait (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan telah diusulkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk persetujuan Presiden sejak tanggal 8 Maret 2024. Sedangkan pengundangan PP 86/2019 sudah pada tahap sirkulasi surat permohonan persetujuan (paraf) dari Kemensesneg (Surat Nomor B-304/M/D-1/HK.02.02/06/2024 tanggal 27 Juni 2024) kepada Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Upaya percepatan pengundangan kedua regulasi ini telah dilakukan dengan mengirimkan surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri Sekretaris Negara Nomor 167/KS.02.01/K/6/2024 tertanggal 10 Juni 2024 tentang Persetujuan Presiden untuk Rancangan Peraturan Presiden. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2.1/A/0006