=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020329 =005 20250613093707 =035 ##$$a 0010-0625000071 =007 ta =008 250613################|##########|#|## =084 ##$$a R 0005 PKN I 2024 =100 #$$a Indra Lutrianto Amstono =245 1#$$a Membangun Kebijakan Kolaboratif Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan /$c Indra Lutrianto Amstono =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a Manajemen =520 ##$$a Tugas dan kewenangan Dittipidter Bareskrim yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang kejahatan tindak pidana tertentu yang salah satunya adalah menangani pelanggaran hukum dibidang Kesehatan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 tahun 2023, Pasal 308 menyatakan bahwa : Ayat (1) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari Majelis. Tetapi dalam pelaksanaan pasal 308 belum bisa diimplementasikan karena memerlukan pembentukan perangkat yang dimaksudkan belum tersusun, oleh karena itu diperlukan Membangun Kebijakan Kolaboratif Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan. Tujuan dari Kebijakan Kolaboratif Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Kesehatan adalah sebagi angkah strategis dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga akan mendapatkan satu persepsi terhadap penangangan tindak pidana Kesehatan yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan bagi tenaga Kesehatan dan masyarakat. Selain itu kebijakan kolaboratif ini menjalin kerjasama antara Polri dengan instansi lain dalam membangun kebijakan penegakan hukum, serta membentuk majelis Kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi salah satu bagian prosedur penegakan hukum tindak pidana Kesehatan. Kolaborasi dilaksanakan dengan diterbitkannya kebijakan Polri terkait implementasi penindakan tindak pidana Kesehatan yang merupakan bagian awal terbitnya peraturan pemerintah tentang teknis pelaksanaan UU No. 17 tahun 2023 dalam upaya pemantauan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana Kesehatan. Manfaat yang akan didapatkan dari kolaborasi ini adalah meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang diharapkan meminimalisir terjadinya kesalahan prosedur dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga Kesehatan, serta terlayaninnya pengaduan masyarakat secara profesional atas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dan terjaminnya kepastian hukum atas kesalahan prosedur dan pelanggaran yang dilakukan tenaga medis dan tenaga kesehatan. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2.1/A/0008