=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020381 =005 20250617102314 =035 ##$$a 0010-0625000123 =007 ta =008 250617################|##########|#|## =084 ##$$a R 105 PKN II 2023 =100 #$$a Heru Wibowo =245 1#$$a Strategi Membangun SDM Pengelola Keuangan Daerah Yang Kompeten Dalam Kerangka UU HKPD Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital /$c Heru Wibowo =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2023 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a SDM, Keuangan =520 ##$$a UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD terbit sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, baik di Pusat maupun di pemda. UU No. 1 Tahun 2022 mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU No. 1 Tahun 2022 ditopang oleh 4 pilar, yaitu (1) ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, (2) penguatan local taxing power, (3) peningkatan kualitas belanja daerah, dan (4) harmonisasi belanja Pusat dan Daerah. UU HKPD juga mengamanatkan pengelola keuangan daerah yang kompeten sehingga mampu membelanjakan APBD-nya secara berkualitas (spending better) untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) optima dalam rangka mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas SDM guna mencapai target pembangunan nasional. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2407105