=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020398 =005 20250617021437 =035 ##$$a 0010-0625000140 =007 ta =008 250617################|##########|#|## =084 ##$$a R 110 PKN II 2023 =100 #$$a Fiqi Hana Kania =245 1#$$a Strategi Pencegahan Korupsi Melaluui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal /$c Fiqi Hana Kania =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2023 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a Korupsi, Integriras =520 ##$$a Transaksi digital adalah salah satu wujud perkembangan teknologi yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan transaksi keuangan. Dalam transaksi digital, fasilitas layanan pembayaran dilakukan melalui perangkat virtual. Untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana korupsi diperlukan strategi pembatasan transaksi uang kartal melalui suatu undang-undang. Dengan demikian pemerintah perlu segera mempercepat proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Adapun langkah-langkah strategi percepatan tersebut, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perlu mendorong percepatan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian dalam tiga tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka Panjang. Adapun jangka pendek telah dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi regulasi pembatasan tranksasi uang kartal, forum diskusi, penyusunan naskah akademik, dan penyusunan draft RUU yang melibatkan kementerian/Lembaga serta mengikutsertakan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam yang telah menghasilkan 2 (dua) out put yaitu: 1. Draft Naskah Akademik; 2. Draft RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal; =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2407110