=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020416 =005 20250618121721 =035 ##$$a 0010-0625000158 =007 ta =008 250618################|##########|#|## =084 ##$$a R 121 PKN II 2023 =100 #$$a Kunto Ariawan =245 1#$$a Implementasi Sistem Pencegahan dan Penanganan Pada Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) /$c Kunto Ariawan =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 17 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Layanan Kesehatan =520 ##$$a Sektor kesehatan memiliki potensi yang besar terjadinya kecurangan karena sifat dari sektor kesehatan itu sendiri yaitu ketidakpastian (uncertainty), informasi yang tidak seimbang (asymmentry information), dan berdampak luas (externality). Adapun jenis-jenis kecurangan yang berpotensi ada pada layanan kesehatan antara lain: Unneccesary service, phantom biling, overbilling/inflated bills, fragmentation/unbundling, self referals, pro;onged length of stay, redmisi. Adapun kegiatanan penanganan kecurangan antara lain adalah menindaklanjuti hasil deteksi fraud dari tim Pencegan Fraud, melakukan inisiatif pemeriksaan kecurangan berdasarjab data pengaduan masyarakat, hasil audit atau hasil analisis data klaim, dan merekomendasikan sanksi bagi pelaku kecurangan baik berupa sanksi administrasi berupa denda dan pencabutan ijin praktik maupun sanksi pidana berupa hukuman badan. =990 ##$$a 2407121