=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020451 =005 20250630103610 =035 ##$$a 0010-0625000193 =007 ta =008 250630################|##########|#|## =084 ##$$a R 138 PKN II 2023 =100 #$$a Moh Shalehuddin Akbar =245 1#$$a Strategi Peningkatan Kepatuhan Pelaporan Penyedia Barang Jasa (PBJ) Kepada PPATK /$c Moh Shalehuddin Akbar =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2023 =300 ##$$a 40 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Pelaporan barang =520 ##$$a Financial Action Task Force (FATF) mengembangkan standar internasional untuk pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang kemudian dikenal dengan Rekomendasi FATF. Rekomendasi FATF menetapkan kerangka kerja yang berfungsi sebagai pedoman bagi negara-negara untuk kemudian dapat diadopsi dan dilaksanakan melalui undang-undang dan kebijakan terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Rekomendasi FATF menyebutkan bahwa suatu negara perlu memastikan bahwa terdapat bermacam sanksi proporsional dan menimbulkan deterrent effect atau bersifat disuasif. Adapun dalam kenyataannya, pengenaan sanksi oleh PPATK belum optimal karena hanya memberikan sanksi berupa peringatan tertulis atau pengumuman kepada publik yang tidak terlalu menimbulkan deterrent effect. =990 ##$$a 2407138