=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020571 =005 20250722102559 =035 ##$$a 0010-0725000101 =007 ta =008 250722################|##########|#|## =084 ##$$a R 0118 PKN II 2023 =100 #$$a Fitra Krisdianto =245 1#$$a Mekanisme Evaluasi Dan Sistem Pemantauan Implementasi WTO Trade Facilitation Agreement (WTO-TFA) Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai /$c Fitra Krisdianto =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2023 =300 ##$$a 80 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 0,5 =650 #4$$a Sistem =520 ##$$a WTO Trade Facilitation Agreement (TFA) adalah perjanjian multilateral pertama sejak pembentukan WTO yang mengikat semua anggota WTO. Ketentuan-ketentuan yang terkandung didalam WTO TFA mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan perdagangan global dengan memperlancar pergerakan, pengeluaran dan perizinan keluar-masuk barang ekspor dan impor (movement, release, and clearance of goods), termasuk yang berada dalam perjalanan (transit). Juga terdapat ketentuan yang menetapkan langkahlangkah untuk kerja sama yang efektif antara otoritas Kepabeanan dengan otoritas lain di bidang fasilitasi perdagangan dan beberapa masalah kepatuhan kepabeanan, termasuk ketentuan untuk bantuan teknis dan pengembangan kapasitas di bidang ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh WTO bersama Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukan bahwa biaya perdagangan global akan turun sebesar 13,2 persen sampai 15,5 persen, dimana pengurangan biaya sebesar 1% akan meningkatkan pendapatan di seluruh dunia hingga lebih dari USD 40 miliar, dan hampir dua pertiganya akan bertambah ke negara-negara berkembang bila kondisi ideal perdagangan internasional dapat diwujudkan dengan penerapan fasilitasi perdagangan sesuai ketentuan TFA. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2507118