=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020709 =005 20250731110802 =035 ##$$a 0010-0725000239 =007 ta =008 250731################|##########|#|## =084 ##$$a R 0008 PKP 2024 =100 #$$a Saeful Bahri =245 1#$$a Penyusunan Naskah Urgensi tentang Strategi Nasional Pemberdayaan UMKM untuk Mengoptimalkan Peran Instansi Pusat dan Daerah dalam Pemberdayaan terhadap UMKM /$c Saeful Bahri =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2024 =300 ##$$a 19 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Strategi Nasional Pemberdayaan =520 ##$$a Program dan kegiatan pemberdayaan UMKM yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerag tersebut belum terkonsolidasi dengan baik terkait dengan peran berdasarkan tugas , fungsi dan kewenangannya, yang akhirnya terjadi tumpang tindih kegiatan di lapangan. Hal ini dipandang menghambat dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM. Sebagai upaya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mencapai cita-cita UMKM naik kelas, maka perlu disusun suatu regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UKM dalam bentuk Peraturan Presiden yang mengatur dan membagi peran dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya. =990 ##$$a 2024/1.2.4/A/0008