=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020729 =005 20250804104919 =035 ##$$a 0010-0825000007 =007 ta =008 250804################|##########|#|## =084 ##$$a R 0011 PKP 2024 =100 #$$a Sri Sulestari =245 1#$$a Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pengelola PPID Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) /$c Sri Sulestari =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,$c 2024 =300 ##$$a 84 hlm. ; $c 30 cm =650 #4$$a Lembaga Penyiaran =520 ##$$a Dalam rangka pelayanan informasi publik terdapat berbagai kebijakan yang harus dilaksanakan atau yang harus diikuti sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tidak terjadi permasalahan yang dapat menimbulkan berbagai persepsi masyarakat terkait layanan informasi publik. Sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Surat Keputusan Dewa Direksi LPP TVRI Nomor: 281/KPTS/DIREKSI/TVRI/2023 tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan LPP TVRI, Keputusan Dewan Direksi LPP TVRI Nomor: 280/KPTS/DIREKSI/2023 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi LPP TVRI, guna menciptakan dan mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap badan publik perlu menunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) baik ditingkat pusat maupun stasiun penyiaran, dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan permintaan masyarakat akan informasi-informasi terkait penyiaran LPP TVRI. Maka tugas dan fungsi pengelola PPID perlu dipahami dan disosialisasikan kepada internal LPP TVRI dan eksternal. =990 ##$$a 2024/1.2.4/A/0011