=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000020733 =005 20250804115655 =035 ##$$a 0010-0825000011 =007 ta =008 250804################|##########|#|## =084 ##$$a R 0140 PKN I 2024 =100 #$$a Elfrida Herawati Siregar =245 1#$$a Strategi Akselerasi Pengendalian Dan Evaluasi Pembinaan Iddeologi Pancasila /$c Elfrida Herawati Siregar =250 ##$$a 1 =260 ##$$a Jakarta :$b Pusbangkom Pimnas,$c 2024 =300 ##$$a 100 : $b ilus ; $c 29 x 21 x 1 =650 #4$$a Ideologi =520 ##$$a Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 tahun 2020 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Deputi Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila (PIP). Tujuan dilakukannya pengendalian dan evaluasi adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program/kegiatan serta untuk mendapatkan informasi tingkat keberhasilan pelaksanaan perencanaan PIP sebagai umpan balik bagi rencana program berikutnya yaitu Rencana Kerja Tahunan, Rencana Strategis BPIP, Peta Jalan dan Arah Kebijakan PIP. “ Strategi Akselerasi Pengendalian dan Evaluasi Program Pembinaan Ideologi Pancasila” merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila (PIP) yang sudah terlaksana selama ini. Upaya tersebut berupa penyediaan sistem, pedoman pelaksanaan sistem dan mekanisme kolaborasi implementasi sistem yang ruang lingkupnya bersifat nasional. Sistem pengendalian dan evaluasi PIP menyangkut 3 subsistem yaitu pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Ketiga subsistem ini bergerak secara siklus sehingga diperlukan suatu pedoman untuk memastikan agar pergerakan tersebut berlangsung secara sistemik dan berkesinambungan. =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =990 ##$$a 2024/1.2,2/A/0140