=LDR 00000nam 2200000 4500 =247 ##$$a =856 ##$$a =700 #$$a =600 #$$a Hukum =520 #$$a Pada prinsipnya, Keadilan Restoratif merupakan paradigma baru penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, mediasi dan pemulihan hubungan antar korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan paradigma ini, proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tidak hanya berorientasi pada penegakkan hukum semata , tetapi lebih mengedepankan pemulihan situasi seperti semula. Selama ini, Pendekatan Keadilan Restoratif belum berjalan optimal karena masih adanya perbedaan cara penyelesaian perkara. Capaian strategis proper ini adalah Rancangan SOP tentang Pengawasan Pendekatan Keadilan Restoratif, Penyempurnaanaplikasi e-Wassidik yaitu menambahkan Portal Gelar Perkara Khusus Restoratif Justice dan Perubahan cara bertindak penyidikan Polri =321 ##$$a =310 ##$$a =300 ##$$a 55 hal. : $b ill. ; $c 30 cm $e =260 ##$$a Jakarta : $b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN, $c 2024 =001 $a INLIS000000000020847 =245 ##$$a Restoring Justice, Restoring Situation $b $c Suhirman =100 #$$a Suhirman =084 ##$$a R 0057 PKN I 2024 =082 ##$$a =035 ##$$a 0010-0426000004 =020 ##$$a =008 $a 260410################g##########0#ind## =005 $a 20260410102836