=LDR 00000nam 2200000 4500 =247 ##$$a =856 ##$$a =700 #$$a =650 #$$a Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati =520 #$$a Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menyebutkan bahwa salah satu arah pembangunan nasional adalah mewujudkan Indonesia yang asrri dan lestari diantaranya dengan mendayagunakan sumber daya alam yang terbarukan dan mengelola sumber daya alam yang tidak terbarukan termasuk keanekaragaman hayati. Dalam konteks keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pendanaan berkelanjutan menjadi penting guna memberikan solusi terhadap pembiayaan perlindungan dan pengawetan spesies dan genetik dengan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Hal ini juga tercermin dengan terbitnya Undang-Undang No.32 tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 36A terkait Pendanaan. Pendanaan berkelanjutan menjadi kunci kelestarian keanekaragaman hayati yang dapat ditempuh melalui terobosan kebijakan melalui mekanisme pembaguan keuntungan yang berkeadilan atas pemanfaatan sumber daya alam hayati secara berkelanjutan dan dapat membiayai konservasi keanekaragaman hayati. =321 ##$$a =310 ##$$a =300 ##$$a 49 hlm. : $b ill. ; $c 30 cm $e =260 ##$$a Jakarta : $b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN. ; $c 2024 =001 $a INLIS000000000020855 =245 ##$$a Pembagian Keuntungan Berkadilan Atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati Untuk Pendanaan Berkelanjutan $b $c Indra Exploitasia =100 #$$a Indra Exploitasia =084 ##$$a R 0069 PKN I 2024 =082 ##$$a =035 ##$$a 0010-0426000012 =020 ##$$a =008 $a 260413################g##########0#ind## =005 $a 20260413150428