=LDR 00000nam 2200000 4500 =247 ##$$a =856 ##$$a =700 #$$a =650 #$$a Pemulihan Kerugian =650 #$$a Keuangan BUMN =520 #$$a Persoalan kasus badan usaha milik negara (BUMN) terjerat tindak pidana korupsi menjadi ironi saat ini. Uang hasil korupsi yang dilakukan oleh oknum BUMN seharusnya tidak disetorkan ke kas negara, tetapi seharusnya dikembalikan ke BUMN itu sendiri, apalagi kalau uang hasil korupsi tersebut merupakan aset yang dihasilkan dari kegiatan korporasi dengan perusahaan asing. Maka, dibutuhkan kebijakan kolaboratif dalam mengoptimalkan pemulihan dibangun kolaborasi antar stakeholder yang terlibat pada upaya pemulihan tersebut sehingga tercipta kesamaan pandang untuk keberlanjutan BUMN. =321 ##$$a =310 ##$$a =300 ##$$a 96 hlm. : $b ill. ; $c 30 cm $e =260 ##$$a Jakarta $b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN. ; $c 2024 =001 $a INLIS000000000020913 =245 ##$$a Kebijakan Kolaboratif Dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Akibat Tindak Pidana Korupsi $b $c Kuntadi =100 #$$a Kuntadi =084 ##$$a R 0096 PKN I 2024 =082 ##$$a =035 ##$$a 0010-0626000007 =020 ##$$a =008 $a 260611################g##########0#ind## =005 $a 20260611145100