=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 $a INLIS000000000000005 =005 $a 20261008152151 =008 $a 261008################e##########0#ind## =020 ##$$a =035 ##$$a 0010-1026000004 =082 ##$$a =084 ##$$a R 0050 PKN I 2024 =100 #$$a Agung Prabowo =245 ##$$a Manajemen Pertukaraan Data Kriminal Dan TRaksaksi Keuangan Dalam Rangka Mendukung Proses Penyidikan Tindak Pidana $b $c Agung Prabowo =260 ##$$a Jakarta : $b Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN, $c =300 ##$$a 60 $b 0 $c 30 cm $e 0 =520 #$$a Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Bareskrim Polri merupakan satuan kerja di lingkungan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, baik Tindak Pidana Umum (Tipidum), Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba), Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) sebagaimana tertuang dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri. Bareskrim Polri dalam pelaksanaan tugasnya juga didukung oleh unsur- unsur lain yaitu Biro Pembinaan Operasional (Robinops), Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) serta Biro Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS). Juga dibantu oleh unsur-unsur lainnya yaitu Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas), Pusat Identifikasi Forensik (Pusinafis) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sedangkan pelaksanaan tugas khusus berkaitan dengan pertukaran data diberikan tanggung jawab kepada Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) yang tugasnya meliputi Pelayanan Informasi Kriminal (Yaninfokrim), Pengembangan Sistem (Bangsis), Kerja Sama (Kerma) dan Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (PDAKT). Salah satu program kegiatan Polri saat ini adalah melaksanakan kolaborasi dengan menjalin kerja sama terkait pertukaran data kriminal dan transaksi keuangan dalam rangka mendukung proses penyidikan tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Guna mewujudkan kegiatan tersebut, Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Pusiknas Bareskrim Polri melaksanakan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun tujuannya adalah mendapatkan informasi data kriminal dan transaksi keuangan yang valid dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dijadikan barang bukti dim persidangan, serta memberikan data balikan terkait informasi data yang telah disetujui untuk jadi barang bukti di persidangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan sebuah kebijakan atau regulasi sebagai dasar acuan. Selain ketersediaan regulasi, kebutuhan akan sebuah sistem informasi menjadi hal yang pokok di era teknologi saat ini, sehingga diharapkan sistem informasi tersebut dapat mendukung sinergi tugas antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan PPATK. Manfaat internal yang akan diperoleh dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut: a. Data terkait transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh penyidik Polri menjadi valid dan dapat dipertanggung jawabkan di pengadilan. b. Sangat membantu penyidik dalam mempercepat proses penyidikannya. c. Meningkatnya peran Pusiknas Bareskrim Polri dalam mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data kriminal nasional, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU). d. Manajemen pertukaran data kriminal dan transaksi keuangan juga dapat dimanfaatkan oleh satuan kewilayahan (Polda, Polres, Polsek). Sedangkan manfaat eksternal terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri (Pusiknas Bareskrim Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah: a. Menjadi acuan dalam membuat regulasi dengan stakeholders lainnya, khususnya dalam melaksanakan pertukaran informasi data ataupun informasi lainnya. b. Memberikan respon positif dalam rangka penyusunan suatu kebijakan dalam membangun kolaborasi antar instansi/lembaga di Indonesia. =650 #$$a Manajemen Data =700 #$$a =856 ##$$a Perpustakaan Pusat LAN =csr $a 7eb4954489b09f865ba5110e30c40dba