=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000002711 =005 20180724150304 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718002711 =041 $$a id =082 $$a R. 068 =090 $$a R. 068 PIM I Angkatan XXXVII =100 $$a Sriyanto, Heru =245 $$a Peningkatan Kinerja Kejaksaan RI Melalui Percepatan Penanganan Perkara Pidana Umum =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2017 =300 $$a 22 hlm.; Lamp.; 30 cm =500 $$a Gagasan perubahan ini merupakan program percepatan penanganan perkara (quick wins) yang mengawali proses peningkatan peran Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil akhir berupa perbaikan pada ketatalaksanaan produk utama kejaksaan. Berdasarkan uraian dan pembahasan yang telah penulis paparkan mulai BAB I sampai dengan BAB III, maka ada beberapa kesimpulan. Pertama, kegiatan pembuktian dalam perkara pidana pada dasarnya untuk memperolah kebenaran materiil yakni kebenaran dalam batasan-batasan yuridis bukan dalam batasan yang mutlak karena kebenaran yang mutlak sukar diperoleh berdasarkan hukum acara pidana. Upaya yang dilakukan kejaksaan atau jaksa selaku penuntut umum dalam mengatasi kendala dalam pembuktian terhadap perkara pidana dalam tahap siding di pengadilan adalah dengan mengupayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin. Ada beberapa saran untuk perubahan yang diharpkan dapat menunjang Kinerja Jaksa. Pertama, hendaklah jaksa selaku penuntut umum harus sudah di ikutsertakan di dalam proses penyidikan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang hakiki, bukan hanya meneliti berkas perkara sehingga perlu landasan hukum yang kuat. Kedua, hendaknya dalam pembuktian perkara pidana ini haruslah dikerjakan dengan teliti dan lebih memahami tentang pembuktian. Ketiga, perlu mendorong pemerintah supaya ada kesungguhan untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang agar terwujud apparat penegak hukum khususnya jaksa sebagai profesi yang diberikan wewenang oleh undang-undang melakukan penuntutan untuk memonitor setiap adanya perkara pidana serta penegasan dalam RUU KUHAP upaya pencapaian peradilan pidana terpadu khususnya pada hubungan fungsional antara subsistem penyidikan dan subsistem penuntutan. Keempat, diharapkan adanya suatu pengaturan yang tegas mengenai tatacara prosedur dan pelaksanaan Pra Penuntutan, Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang baru, agar jaksa penuntut umum tidak menemui kendala dalam melakukan pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi. Kelima, diperlukan adanya koordinasi yang baik dan kuat antara jaksa penuntut umum dengan penyidik dalam hal menyelesaikan suatu perkara yang sedang ditangani khususnya pada tahap pra penuntutan, agar perkara tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. =650 $$a Kinerja