=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000439 =005 20180724134954 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718000439 =041 $$a id =082 $$a 002 =090 $$a R 002 PIM I 2013 =100 $$a Adji, Bambang Dahono =245 $$a Kebijakan penyelesaian tumpang tindih kepentingan di dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi secara lestari untuk pemanfaatan sumber energi terbarukan =260 $$a Jakarta $b Lembaga Administrasi Negara $c 2013 =300 $$a 60 hlm. ; 30 cm. =500 $$a Kondisi dibeberapa kawasan hutan konservasi telah terjadi tumpang tindih kepentingan terkait pemanfaatan panas bumi/geothermal antara lain CA/TWA Kamojang, CA Papandayan, dan TN Gunung Halimun Salak, yang disebabkan belum adanya landasan hukum pemanfaatan panas bumi di Hutan Konservasi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA, Pasal 40 ayat (2), memberikan kesempatan pemanfaatan energy air dan panas dikawasan hutan konservasi dengan pola kerjasama. Sementara panas bumi masih masuk dalam kategori tambang (UU Nomor 27 Tahun 2003), sedangkan penambangan tidak diperbolehkan didalam kawasan hutan konservasi (UU Nomor 41 Tahun 1999) kecuali pada kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi. =650 $$a Pengelolaan kawasan hutan -- Proyek Perubahan PIM1