=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000636 =005 20180724135627 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718000636 =041 $$a id =082 $$a 009 =090 $$a R.009 PIM I 2015 =100 $$a Syahrudin =245 $$a Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah Melalui Tertib Administrasi Yang Akuntabel Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 =300 $$a 32 hlm. =500 $$a Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa salah satu azas dalam pengelolaan aset/barang milik daerah harus dilaksanakan adalah azas akuntabilitas. Dalam rangka mengukur keberhasilan kinerja daerah, pengelolaan barang milik daerah/aset daerah menjadi salah satu ukuran untuk mengevaluasi kinerja daerah. Sejalan dengan salah satu misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017, yaitu perwujudan good governance dan clean government, maka tujuan yang ingin dicapai dalam proyek perubahan ini adalah terlaksananya penataan aset yang baik dan akuntabel melalui penertiban administrasi, dan pengamanan aset di lapangan. Pengelolaan barang milik daerah/aset daerah harus mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pejabat Pengelola Barang Daerah beserta jajarannya, sehingga pada gilirannya nanti tidak menjadi temuan yang berulang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK setiap tahun. =650 $$a Pengelolaan Aset