=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000698 =005 20180724135824 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718000698 =041 $$a id =082 $$a 019 =090 $$a R 019 PIM I 2015 =100 $$a Nurwinah =245 $$a Penguatan Peran Jaksa Pengacara Negara dalam rangka Penigkatan Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 =300 $$a 67 hlm.,lamp =500 $$a Proyek Perubahan telah menghasilkan beberapa konsep Peraturan Jaksa Agung R.I. untuk penguatan peran Jaksa Pengacara Negara. Dalam rangka peningkatan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara serta Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Sumber Daya Manusia di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta wewenangnya berupa bantuan hukum, penegakan hukum serta pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dan peraturan Jaksa Agung tersebut, untuk dapat tercapainya kesamaan persepsi terhadap pengertian dan pemahaman fungsi dan tugas bidang perdata dan tata usaha Negara, terciptanya dan terwujudnya kemudahan, kelancaran pelaksanaan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar dapat bekerja secara cepat , tepat, tuntas dan bermanfaat serta permasalahan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan dan membawa manfaat bagi Pemberi Kuasa dan bertanggung jawab. =650 $$a Pengecara Negara