=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000704 =005 20180724135837 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718000704 =041 $$a id =082 $$a 025 =090 $$a R.025 PIM I 2015 =100 $$a Yolak =245 $$a Penyusunan Draf Instruksi Presiden (INPRES) Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 =300 $$a 29 hlm, lamp. =500 $$a Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana perlu diterbitkan sebagai pedoman dan acuan bagi Kementerian dan Lembaga terkait dalam penanganan darurat bencana sesuai dengan tugas, fungsi, dan urusan kewenangan pusat dan daerah berdasarkan klister dalam rangka aktivasi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana, Pos Lapangan, Pos Pendukung dan Pos Pendamping. Dengan tersedianya Inpres Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana diharapkan penanganan darurat bencana dapat berjalan dengan cepat, tepat, terpadu, dan akuntabel di lapangan. Jika Inpres disetujui oleh Presiden diharapkan Kepala Daerah dapat memahami mekanisme tentang aktivasi Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Kedaruratan serta menunjuk Komando Tanggap Darurat =650 $$a Bencana