=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000711 =005 20180724135851 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718000711 =041 $$a id =082 $$a 031 =090 $$a R 031 PIM I 2015 =100 $$a Widwiono =245 $$a Kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dengan Cara Menurunkan Jumlah Pernikahan Usia Dini (10-16) Tahun dari 7 (tujuh) menjadi 2,5 Persen Guna Meningkatkan Kualitas Keluarga di Provinsi Sumatera Utara =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 =300 $$a 29 hlm.;lamp =500 $$a Dengan visi pemerintah provinsi Sumatra Utara “ Menjadi Provinsi yang berdaya saing menuju Sumatra Utara Sejahtera” dan salah satu misinya adalah “Membangun sumberdaya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religius dan berkompetensi tinggi” maka diperlukan kebijakan yang dapat mempercepat visi tersebut. Pendewasaan usia perkawinan (PUP) merupakan salah satu kebijakan yang dipandang dapat mengakselerasi peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing dan pada akhirnya akan menjadikan keluarga yang sejahtera. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bahwa usia perkawinan pertama di Sumatra Utara pada kelompok umur 10-16 tahun masih cukup tinggi yaitu pada angka sekitar 7%, sedangkan usia perkawinan pertama pada kelompok umur 17-18 tahun berkisar pada angka 17% dan 18%. =650 $$a Kependudukan