=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000000745 =005 20180724135951 =008 180724||||||||| | ||| |||| || | =035 $0010-0718000745 =041 $$a id =082 $$a 033 =090 $$a R.033 PIM I 2015 =100 $$a Wicaksono Johannes Nugroho =245 $$a Membangun Kemitraan Guna Mewujudkan Lembaga Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba Di Kawasan Minim Penjangkauan Pemerintah Pusat. =260 $$a Jakarta $b LAN Jakarta $c 2015 =300 $$a 20 hlm, lamp. =500 $$a Tujuan proyek perubahan ini adalah melaksanakan pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan dengan membangun sinergitas antar instansi pemerintah, Polri, dan TNI untuk membangun kemitraan guna mewujudkan Lembaga rehabilitasi penyalahguna narkoba di Kawasan minim penjangkauan pemerintah pusat seperti di provinsi Papua Barat, agar penanganan penyalahguna narkoba di provinsi Papua Barat dapat ditangani secara cepat dan tepat, karena saat ini Lembaga rehabilitasi yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia hanya empat yang diantaranya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Bogor; Rehabilitasi Baddoka, Makasar; Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda; Rehabilitasi Batam, Batam. =650 $$a Narkoba