=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008981 =005 20200713104136 =035 ##$$a 0010-0720000072 =007 ta =008 200713################g##########0#ind## =082 ##$$a 320 =084 ##$$a 320 Ind k =245 ##$$a Kebijakan Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Pendekatan Kearifan Lokal /$c Deputi Perlindunan Perempuan Kemen PPPA RI =260 ##$$a Jakarta :$b Deputi Bid. Perlindungan Perempuan Kemen PPPA,$c 2011 =300 ##$$a vi, 105 hal. : $b ilus ; $c 21 cm =650 ##$$a 1. Kebijakan, 2.perdagangan orang =520 ##$$a Perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM berat dalam bentuk perbudakan modern dengan mayoritasnya korbannya adalah perempuan dan anak, berakibat penderitaan fisik dan psikis, dan menurunnya kualitas hidup serta berdampak tudak saja kepada korban, tetapi juga keluarga, bangsa dan negara. Saat ini perdagangan orang bukan lagi merupakan fenomena sosial biasa, tetapi merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukan sindikat baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir. Guna merespon hal ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan ditindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang senantiasa dilengkapi dan disempurnakan. Selain membentuk lembaga koordinatif sebagainama amanat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2009 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah melahirkan beberapa kebijakan. Namun diakui pelaksanaannya masih belum optimal. Banyak faktor pendorong terjadinya perdagangan orang, antara lain, kemiskinan, rendahnya tingkat pe dan nstsndidikan, penegakan hukum yang belum optimal, tradisi kawin usia dini, gaya hidup konsumtif dan instan, serta mulai memudarnya nilai-nilai kearifan lokal sebagai akibat arus informasi global. =856 ##$$a Perpustakaan Lembaga Administrasi Negara =990 ##$$a 130313937