<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000015727</controlfield>
    <controlfield tag="005">20230829112347</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0823000053</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">230829################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 040 PIM II 2022</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Budi Utama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Strategi Kopral (Kebijakan Sosial Berbasis Sistem Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial) Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung /</subfield>
      <subfield code="c">Budi Utama</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,</subfield>
      <subfield code="c">2022</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">62 halaman :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Kebijakan Sosial</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang bersumber dari DTKS yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Sifat bantuan ini, tidak secara terus menerus, selektif ataupun bersifat stimulan. Tujuannya untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak tercantum pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sehingga terciptanya inovasi dalam percepatan pertumbuhan ekonomi daerah untuk menggerakkan sektor-sektor perekonomian baik dari masyarakat miskin sektor informal dan non-informal dengan sektor padat karya, sampai UMKM. Namun inovasi yang dianalisis dari pemetaan kemiskinan tersebut selama ini belum menyentuh penanganan kemiskinan dan masih terkesan belum parsial, dikarenakan database DTKS yang kurang kompleks terhitung dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 yang merubah struktur DTKS dengan meminimalisir indikator informasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">040</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
