<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000015899</controlfield>
    <controlfield tag="005">20230926032333</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0923000140</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">230926################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 64 PIM I 2022</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Bambang Syafrianto</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Penguatan HARKAMTIBMAS dan Kolaborasi Polisionil Guna Mendukung Pengamanan Pembangunan Ibu Kota Negara /</subfield>
      <subfield code="c">Bambang Syafrianto</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,</subfield>
      <subfield code="c">2022</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">31 halaman :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">IKN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan salah satu proyek prioritas nasional yang dilaksanakan dengan dasar kebijakan sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Namun, sejak disahkan undang-undang tersebut mengalami beberapa kendala dalam implementasinya. Beberapa permasalahan muncul terkait dengan rencana dan proses pembangunan infrastruktur seperti persoalan lahan, pelabuhan sebagai pintu masuk logistik yang belum memadai, jalur atau akses logistik yang terbatas. Permasalahan lainnya yang menimbulkan dampak sosial seperti persoalan kesehatan, lapangan pekerjaan, lingkungan hidup termasuk permasalahan tentang keberlanjutan proyek prioritas ini seperti persoalan skema pembiayaan dan tahun politik menjelang berakhirnya masa pemerintahan ini sampai dengan tahun 2024. Selain itu, permasalahan yang mendasar dalam implementasi kebijakan ini adalah para pelaksana kebijakannya yang belum optimal untuk berkolaborasi dalam menjalankan kebijakan dan menghadapi berbagai permasalahan dan persoalan yang muncul tersebut. Semua permasalahan itu bila tidak segera diantisipasi akan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi yaitu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">64</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
