<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000016542</controlfield>
    <controlfield tag="005">20231127034730</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-1123000185</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja Yang Berorientasi SDGs Desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi /</subfield>
      <subfield code="c">Cece Yusuf</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Cece Yusuf</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">68 halaman. :</subfield>
      <subfield code="b">ilus. ;</subfield>
      <subfield code="c">30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,</subfield>
      <subfield code="c">2022</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 41 PIM III 2022</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Anggaran</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Dalam rangka mewujudkan mandat PP 17 Tahun 2017 dan implementasi RSPP di masing-masing Kementerian/Lembaga, dalam mewujudkan fungsi dan kewenangan tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menawarkan satu terobosan dalam upaya meningkatkan sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan penganggaran di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui penetapan kebijakan yang menjadi pedoman dan panduan dalam perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian tujuan SDGs Desa.&#13;
Ruang lingkup pedoman perencanaan program dan anggaran berbasis kinerja tersebut meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan kebijakan SDGs Desa dan sebagai dasar dalam perencanaan program dan anggaran, deskripsi sistem perencanaan dan penganggaran, proses dan tahapan perencanaan dan penganggaran, penetapan kinerja, penggunaan bagan akun standar, mekanisme penyusunan program dan anggaran, revisi informasi kinerja dan penganggaran serta monitoring dan evaluasi. &#13;
Branding proyek perubahan ini adalah TEGAR BerDesa artinya Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja yang Berorientasi SDGs Desa. Dampak dari proyek perubahan ini akan meningkatkan kualitas belanja kementerian yang lebih baik (spending better), mengikuti kaidah money follow program dan value for money untuk mendorong peningkatan capaian Kinerja Utama Kementerian dan berkontribusi pada 18 tujuan SDGs Desa.</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="008">231127################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan LAN Pusat</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">41</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
