<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000017068</controlfield>
    <controlfield tag="005">20240529012652</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0524000094</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">240529################g##########0#ind##</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">979 741 120 6</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.14</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">352.14 KUN o</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Kuncoro, Mudrajad</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Otonomi dan Pembangunan Daerah :</subfield>
      <subfield code="b">Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang /</subfield>
      <subfield code="c">Mudrajad Kuncoro</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Erlangga,</subfield>
      <subfield code="c">2004</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">345 halaman :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">26 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">otonomi daerah</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Ketika otonomi daerah (otda) dicanangkan oleh Pemerintah Pusat awal tahun 2001, banyak yang mempertanyakan apakah otomatis akan terjadi perubahan paradigma yang mendasar dan bersifat structural. Pasalnya, “lagu” yang berkumandang di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia adalah sentralisasi yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Keseragaman. Akibatnya, para birokrat di daerah sudah terlanjur terbiasa menunggu “petunjuk” dari pusat dan tuntunan dari atas.&#13;
&#13;
Otda membawa angin “reformasi” baik dalam perencanaan pembangunan daerah, hubungan eksekutif-legislatif, maupun relasi antara pusat-daerah, dan pemerintah-bisnis. Paradigma pembangunan pun bergeser dari sentralisasi menjadi desentralisasi: dari “pembangunan di daerah” menjadi “membangun daerah”. Namun, dalam praktiknya masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan seperti menjamurnya praktik politik uang, korupsi multi tingkat, bad governance, memburuknya iklim investasi, ketertinggalan Kawasan Timur Indonesia, dan beralihnya fanatisme sektoral menjadi fanatisme daerah yang overdosis.&#13;
&#13;
Dengan mengkaji secara kritis berbagai dimensi masalah dan strategi membangun daerah di era otda, buku ini dirancang dengan kajian teori, studi empiris, maupun ilmiah popular. Fokus penyajiannya adalah pada sejauh mana otda menimbulkan perubahan-perubahan penting di daerah, bagaimana menyusun perencanaan pembangunan daerah, memilih strategi yang tepat, dan menangkap peluang bisnis di daerah. Buku ini diharapkan tidak hanya berguna bagi birokrat daerah, namun juga mahasiswa, para pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah, anggota DPR(D), para dosen, para pelaku bisnis, investor, para peneliti, para politisi, dan praktisi lainnya yang berminat mempelajari dan ikut berpartisipasi dalam “membangun daerah”.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">05019177</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
