<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000001686</controlfield>
    <controlfield tag="005">20180724142833</controlfield>
    <controlfield tag="008">180724|||||||||   |   |||   |||| ||   | </controlfield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0718001686</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">id</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.037 PIM I 2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="090" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.037 PIM I 2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Danes, Ryckerens Vennetia</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Optimalisasi Aspek Medikolegal Untuk Memperkuat Pelayanan Medis di Fasilitas Kesehatan Bagi Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">LAN Jakarta</subfield>
      <subfield code="c">2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">29 hlm. Ilus, 30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="500" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Tujuan umum proyek perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan Aspek Medikolegal untuk memperkuat Pelayanan Medis di fasilitas kesehatan bagi penanganan perempuan dan anak korban kekerasan sehingga hak-hak atas pelayanan kesehatan yang memadai dapat terpenuhi.  Tujuan khusus dari proyek perubahan ini adalah melakukan inovasi atau terobosan-terobosan berupa penyempurnaan sistem lama aspek Medikolegal; pengintegrasian unit P2TP2A kedalam sistim pelayanan medis di fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia; memasukan SPM 2010 khusus pelayanan Medikolegal perempuan dan anak korban kekerasan kedalam sistim pelayanan kesehatan yang dipunyai oleh Kementerian Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Ruang lingkup Medikolegal bagi pelayanan terhadap korban kekerasan menyangkut: pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kedokteran forensik, pelayanan laboratorium forensik, kepolisian/penyidikan, dan sistim peradilan/legal termasuk pengacara dan hakim.  Tugas dan fungsi (Tusi) Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) antara lain yaitu koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hak perempuan; serta penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hak perempuan.  Terkait dengan  Tusi ini maka deputi PHP haruslah dapat memastikan bahwa hak-hak korban akan pelayanan yang komprehensif ini terpenuhi melalui ketersediaan sistim Medikolegal yang aspek-aspeknya memenuhi Standard Pelayanan Minimal yang telah diterbitkan.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Aspek Medikolegal</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
