<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000018265</controlfield>
    <controlfield tag="005">20240923014425</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0924000094</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">240923###########################0######</controlfield>
    <datafield tag="245" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">PABAJIKI :</subfield>
      <subfield code="b">Pelayanan Update Data Kependudukan Menjadi Kawin Tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar /</subfield>
      <subfield code="c">Muh. Ahdhar Saleh, S.Pd., M.Si</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Makassar :</subfield>
      <subfield code="b">Puslatbang KMP LAN RI Makassar,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">37 ;</subfield>
      <subfield code="c">30</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pelayanan administrasi kependudukan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Muh. Hatim, S.STP., M.Tr. AP (Mentor)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Edi Abdullah, SH., MH (Coach)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Masalah pokok yang diangkat dalam aksi perubáhan ini adalah masin kurangnya keterpaduan dan sinkronisasi data kependudukan antar instansi/lembaga khususnya antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar dengan Kantor Kementerian Agama Kota Makassal terkait dengan update/pemutakhiran data kependudukan masyarakat Muslim yang telah melangsungkan perkawinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada dokumen kependudukan Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP).&#13;
Aksi perubahan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan kerjasama dengan Kementerian Agama Kota Makassar/Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kota Makassar dan melakukan pelayanan kependudukan terintegrasi dengan nama"Pelayanan Update Data Kependudukan Menjadi Kawin Tercatat(PABAJIKI)" untuk memperoleh data perkawinan tercatat dari KUA Kecamatan.&#13;
PABAJIKI merupakan sebuah aplikasi perangkat lunak berbasis website pelayanan terintegrasi untuk mengupdate data status perkawinan dalam database Sistem Informasi Administarsi Kependudukan (SIAK)terpusat menjadi kawin tercatat. Data perkawinan muslim diinfut dalam aplikasi oleh opretor Pabajiki di KUA Kecamatan kemudian operator SIAK pada Dinas Dukcapil melakukan update data perkawinan tercatat. Pabajiki ini sangat membantu masyarakat dalam update data perkawinan sehingga tidak perlu datang ke kantor Dukcapil bermohon update data perkawinan sehirigga dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Puslatbang KMP LAN RI Makassar</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
