<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000018304</controlfield>
    <controlfield tag="005">20240926084639</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0924000133</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">240926###########################0######</controlfield>
    <datafield tag="245" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">DI'YANLI :</subfield>
      <subfield code="b">Digitalisasi Pelayanan Publik /</subfield>
      <subfield code="c">Apriyani. S.E.,M.H.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Makassar :</subfield>
      <subfield code="b">Puslatbang KMP LAN,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">26 ;</subfield>
      <subfield code="c">30</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Hensah, A.Md.I.P.S.H.,M.H (Mentor)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Nurwahyudianti, S.S.,M.HRM.IR (Coach)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka Bapas Kelas II Tidore perlu melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Dalam pelaksanaan koordinasi tersebut perlu untuk mengirim surat. Namun saat ini di Bapas Kelas II Tidore belum terdapat layanan satu pintu untuk penerimaan surat masuk dari para APH. Praktik pengiriman surat ke Bapas Kelas II Tidore saat ini dilakukan melalui Whatsapp yang dikirimkan ke beberapa pegawai.&#13;
&#13;
Selanjutnya, salah tugas dan fungsi utama yang dijalankan oleh Bapas Kelas II Tidore yaitu pengawasan yang dilakukan dengan wajib lapor. Praktik wajib lapor umumnya dilakukan oleh Klien dengan datang ke kantor Bapas Kelas II Tidore kemudian menemui Pembimbing Kemasyarakatan yang bertanggung jawab atas Klien tersebut. Namun karena kondisi geografis wilayah kerja Bapas Kelas II Tidore yang berupa kepulauan membuat praktik wajib lapor tersebut sulit dilakukan dikarenakan jarak yang jauh dan biaya transportasi yang mahal sehingga memberatkan bagi Klien yang memiliki lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor Bapas Kelas II Tidore. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan wajib lapor secara online melalui video call. Dalam praktiknya, wajib lapor masih berjalan kurang optimal dikarenakan Klien mauapun Pembimbing Kemasyarakatan yang lupa dengan jadwal wajib lapor&#13;
&#13;
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperlukan Inovasi untuk mengoptimalkan sistem surat masuk dan kegiatan wajib lapor di Bapas Kelas II Tidore. Untuk itu. dibuat sebuah inovasi bernama Di'Yanl? yang merupakan kepanjangan dari Digitalisasi Pelayanan Publik untuk mengatasi permasalahans aterpelayanan Publik dan kegiatan wajib lapor di Bapas Kelas II Tidore</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Digitalisasi Pelayanan Publik</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Puslatbang KMP LAN Makassar</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
