<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000001729</controlfield>
    <controlfield tag="005">20180724142948</controlfield>
    <controlfield tag="008">180724|||||||||   |   |||   |||| ||   | </controlfield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0718001729</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">id</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.072</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="090" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">R.072 PIM I 2017</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Nainggolan, Richard Marolop</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Peningkatan Kesadaran Dan Pemahaman Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Melalui Implementasi Pembelajaran Dalam Kurikulum Pendidikan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">LAN Jakarta</subfield>
      <subfield code="c">2016</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">vii, 65 hlm., Ilus, 30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="500" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Proyek perubahan ini merupakan langkah terobosan yang inovatif bertujuan untuk menghentikan agresivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan.   Proyek ini dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu jangka pendek, jangka penengah, dan jangka panjang.  Pada tahapan jangka pendek ini telah dilakukan kegiatan-kegiatan guna mendukung penyusunan Kebijakan Nasional Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan narkoba dalam kurikulum pendidikan sehingga nantinya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba secara terstruktur dan sistematis dilaksanakan secara holistik dan berkesinambungan.  Dan untuk mempercepat implementasi pembelajaran materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), maka disusun Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Agama Republik Indonesia serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang masih berlaku hingga tahun 2017 dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui penyelenggaraan pendidikan.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Penyalahgunaan Narkoba</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
