<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000019743</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250417110222</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0425000086</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250417################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0020 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Herry Fakhrizal</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Strategi Pemningkatan Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan (STRAPP-ORMAS) /</subfield>
      <subfield code="c">Herry Fakhrizal</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">38 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 0,5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Layanan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&#13;
&#13;
Selanjutnya, project leader dalam menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mempunyai tugas membantu Bupati dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.&#13;
&#13;
Jumlah ormas yang tercatat sampai dengan Oktober 2024 berjumlah 38 Ormas. Sebanyak 29 ormas telah terdaftar, sedangkan 9 Ormas belum terdaftar. Sementara itu sepanjang tahun 2024 tidak terdapat ormas yang aktif melaporkan kegiatannya. Sehingga disini ada permasalahan yang harus diselesaikan.&#13;
&#13;
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, project leader membuat gagasan Strategi Peningkatan Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan            (Strapp-Ormas) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Anambas melalui sosialisasi yang dilakukan secara dialog dan diskusi di kedai-kedai kopi serta menyampaikan program peningkatan pengawasan ormas melalui Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 767 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Implementasi proyek perubahan ini dilakukan melalui tiga tahapan:&#13;
&#13;
Jangka Pendek (Agustus – November 2024)&#13;
&#13;
Fokus pada pembentukan tim efektif, diskusi dengan ormas dan pembentukan tim terpadu pengawas ormas&#13;
&#13;
Jangka Menengah (November 2024 – April 2025)&#13;
Pengembangan aplikasi Simpelasi-Ormaspol dengan menambahkan fitur pengawasan dan laporan kegiatan ormas&#13;
&#13;
Jangka Panjang (April – Juli 2025)&#13;
Pelatihan dan pengemabangan SDM yang memberikan pelayanan pendaftaran dan pelaksanaan prosedur pelaporan kegiatan&#13;
&#13;
Implementasi Strapp-Ormas ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efektif. Selain itu juga dapat memberikan informasi terkait kegiatan ormas guna mencegah terjadinya penyimpangan dan mensiknkronisasikan kegiatan ormas agar dapat sejalan dengan Pembangunan daerah.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2.2/A/0020</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
