<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000019817</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250423030544</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0425000160</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250423################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0033 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Bambang Poerwono</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Pelayanan Dukungan  Manajemen Kabinet Melalui Akseolerasi Kebijakan Penanganan Moratorium Pembangunan Gedung Kantor /</subfield>
      <subfield code="c">Bambang Poerwono</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">62 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 0,5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">manajemen</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Pembangunan gedung kantor pemerintah,&#13;
khususnya gedung kantor Pemerintah Pusat&#13;
merupakan suatu kebutuhan suatu kementerian/&#13;
lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas&#13;
dan fungsi pemerintahan. Pembangunan tersebut&#13;
pastinya memerlukan suatu perencanaan baik&#13;
teknis, perizinan, pembiayaan/anggaran, dan&#13;
tahap pelaksanaan pembangunan.&#13;
Peningkatan prasarana gedung kantor&#13;
pemerintah melalui pembangunan gedung kantor&#13;
sangat diperlukan sejalan dengan semakin&#13;
pesatnya pertumbuhan sosial ekonomi dan&#13;
tuntutan serta perkembangan kelembagaan&#13;
kementerian/lembaga saat ini, yang mungkin memiliki instansi vertikal pada hampir&#13;
seluruh wilayah di Indonesia. Pembangunan prasarana gedung kantor pemerintahan&#13;
diiharapkan akan mendorong dan menunjang tercapainya laju pertumbuhan ekonomi.&#13;
Pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor pemerintahan tentunya harus&#13;
sesuai dengan perkembangan kebutuhan tugas dan fungsi kementerian/lembaga,&#13;
khususnya kementerian/lembaga yang bersentuhan langsung pada pelayanan pada&#13;
masyarakat. Mengingat pentingnya peranan gedung kantor pemerintahan, maka&#13;
penanganan pembangunan gedung kantor pemerintahan harus ditinjau dari beberapa&#13;
sisi. Pertama, bahwa kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor&#13;
pemerintahan merupakan arahan dan kebijakan Presiden Joko Widodo. Seiring&#13;
dengan pergantian pemerintahan pada tahun 2024, perlu diipertimbangkan arah dan&#13;
kebijakan Presiden Prabowo, apakah akan meneruskan kebijakan moratorium gedung&#13;
kantor pemerintahan ataukah akan meniadakan kebijakan tersebut. Kedua, bahwa&#13;
kebijakan moratorium gedung kantor pemerintahan tidak berlaku terhadap&#13;
&#13;
xi&#13;
&#13;
pembangunan gedung untuk pelayanan pada masyarakat, lanjutan pembangunan dari&#13;
tahun sebelumnya, dan pembangunan gedung kantor yang terkena bencana. Ketiga,&#13;
dalam merencanakan pembangunan gedung kantor pemerintah, kementerian/&#13;
lembaga perlu menyiapkan anggaran, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan&#13;
(RKBMN, analisis biaya, legalitas lahan, dll).&#13;
Saat ini penanganan usulan pembangunan gedung kantor pemerintahan yang&#13;
diusulkan kementerian/lembaga kepada Presiden masih kurang optimal. Hal ini terlihat&#13;
ketika kementerian/lembaga yang ingin mengusulkan pembangunan gedung kantor&#13;
pemerintah kepada Presiden, Sekretariat Kabinet (c.q. Kedeputian Bidang Politik,&#13;
Hukum, dan Kemanan) hingga saat ini belum memiliki suatu pedoman yang terstandar&#13;
dalam penanganan moratorium pembangunan gedung kantor pemerintahan. Oleh&#13;
karena itu, untuk meningkatkan pelayanan dukungan kabinet kepada Sekretaris&#13;
Kabinet, Presiden, maupun stakeholders lain (kementerian/lembaga), diperlukan suatu&#13;
strategi dalam penanganan pembukaan moratorium pembangunan gedung kantor&#13;
pemerintah. Strategi ini tertuang dalam proyek perubahan ini dengan judul “Pelayanan&#13;
Dukungan Manajeman Kabinet Melalui Akselerasi Kebijakan Penanganan Moratorium&#13;
Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan” atau disingkat dengan akronim APEM&#13;
BANDUNG. APEM BANDUNG merupakan pedoman dalam bentuk Peraturan Deputi&#13;
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang merupakan upaya yang lebih efektif dan&#13;
terkoordinasi dalam menangani kebijakan moratorium pembangunan gedung kantor&#13;
pemerintahan di lingkungan Sekretariat Kabinet, khususnya di Kedeputian Bidang&#13;
Politik, Hukum, dan Keamanan.&#13;
Proyek Perubahan ini diharapkan berjalan lancar hingga milestone jangka&#13;
panjang selesai, guna mencapai strategi penanganan kebijakan moratorium&#13;
pembangunan gedung kantor pemerintahan yang terkoordinasi, efektif, transparan&#13;
dan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi kepemerintahan yang baik (good&#13;
corporate governance).</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2.2/A/0033</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
