<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000019837</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250424024658</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0425000180</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250424################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0038 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Djumadi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Optimalisasi KOlaborasi K/L Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan Di Ibukota Negara Nusantara /</subfield>
      <subfield code="c">Djumadi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">84 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">BMN, Sengketa</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Rilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan sepanjang tahun&#13;
2023, ada sekitar 241 kasus konflik agraria terjadi di Indonesia dan kasus ini naik&#13;
sebesar 12% bila dibandingkan tahun 2022 yaitu 212 kasus konflik, yang melibatkan&#13;
area seluas 638.188 hektar dengan area konflik terbesar adalah pembangunan IKN&#13;
yaitu seluas 235.751 hektar. Tingginya angka konflik agraria/sengketa lahan&#13;
khususnya di wilayah IKN menyebabkan proses pembangunannya menjadi&#13;
terhambat dan memakan waktu yang lebih lama.&#13;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional&#13;
(BPN) merupakan unsur pemerintahan yang berwenang menangani permasalahan&#13;
pertanahan, namun dalam pelaksananaan Kementerian ATR/BPN penanganannya&#13;
terbatas pada pendekatan secara administrasi. Disisi lain, sesuai dengan UU Nomor&#13;
17 tahun 2011 dalam rangka mengamankan kebijakan negara Badan Intelijen&#13;
Negara (BIN) mempunyai tugas melakukan deteksi dini dan peringatan dini dari&#13;
berbagai bentuk sifat Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG).&#13;
Selain itu, sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 17 tahun 2011 intelijen memiliki fungsi&#13;
melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka&#13;
pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman&#13;
yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional,&#13;
termasuk didalamnya Pembangunan IKN. Saat ini, kolaborasi antara BIN dengan&#13;
Kementerian ATR/BPN termasuk dengan stakeholder terkait dalam penyelesaian&#13;
sengketa lahan masih bersifat parsial dan sporadis. Oleh karena itu, dalam inovasi&#13;
proper mendorong optimalisasi kolaborasi antar Kementerian/Lembaga untuk&#13;
menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di IKN.&#13;
Output yang dihasilkan dari proyek perubahan adalah terlaksananya&#13;
Rapat/Koordinasi antara BIN dengan Kementerian ATR/BPN dan stakeholder terkait&#13;
melalui FGD; terlaksananya penandatangan draft Perjanjian Kerjasama (PKS)&#13;
antara BIN dengan Kementerian ATR/BPN; terlaksananya pelatihan pengembangan&#13;
SDM Kementerian ATR/BPN tentang Peran Fungsi Intelijen dalam menyelesaikan&#13;
permasalahan pertanahan dan terlaksananya operasi/pengawasan bersama antara&#13;
BIN, ATR/BPN dan stakeholder terkait (Otorita IKN, PUPR dan Pemprov. Kaltim)&#13;
dalam penyelesaian sengketa lahan di IKN.&#13;
&#13;
III&#13;
Capaian utama yang dihasilkan dalam Proyek Perubahan ini adalah&#13;
optimalnya kolaborasi kementerian/lembaga dalam penyelesaian sengketa lahan di&#13;
IKN. Melalui Proyek Perubahan ini sangat bermanfaat bagi BIN dalam mendukung&#13;
tercapainya pembangunan IKN sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan serta&#13;
terbangunnya sinergitas dengan seluruh stakeholder terkait guna mewujudkan&#13;
Ibukota Negara Nusantara yang inklusif dan berkelanjutan.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2.2/A/0038</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
