<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000019926</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250502025825</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0525000009</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250502################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0045 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Strastegi Peningkatan Pengelolaan dan Layanan Penyediaan Indeks Keamanan Laut Nasional</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Strastegi Peningkatan Pengelolaan dan Layanan Penyediaan Indeks Keamanan Laut Nasional /</subfield>
      <subfield code="c">Strastegi Peningkatan Pengelolaan dan Layanan Penyediaan Indeks Keamanan Laut Nasional</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">300 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 3</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Layanan, Pertahanan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Bakamla sebagai instansi yang diamanatkan untuk melaksanakan&#13;
pengukuran Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) yang sesuai dengan&#13;
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan,&#13;
Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah&#13;
Yurisdiksi Indonesia dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2023&#13;
tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di&#13;
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, setiap tahunnya&#13;
telah melaksanakan pengukuran IKLN sejak tahun 2022, namun dalam&#13;
pelaksanaannya, pengelolaan dan penyediaan datanya saat ini masih dilakukan&#13;
secara manual yang difasilitasi oleh Bakamla dalam hal ini Direktorat Litbang&#13;
dengan melibatkan Kementerian/Lembaga yang terlibat yang memiliki sumber data&#13;
IKLN yaitu: TNI AL, TNI AU, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan&#13;
Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup&#13;
dan Kehutanan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen Imigrasi&#13;
Kementerian Hukum dan HAM, Polairud, Basarnas, Dit. Kesatuan Penjaga Laut&#13;
dan Pantai Kementerian Perhubungan, Dit. Navigasi Kementerian Perhubungan,&#13;
Komite Nasional Keselamatan dan Transportasi, Badan Narkotika Nasional dan&#13;
Bakamla.&#13;
Direktorat Litbang yang selama ini memfasilitasi pengukuran IKLN, harus&#13;
dapat memberikan layanan yang cepat, valid dan dapat diakses secara luas.&#13;
Namun saat ini karena pengukuran masih dilaksanakan secara manual melalui&#13;
Forum Group Discussion (FGD) serta belum adanya mekanisme aturan&#13;
pengelolaan dan layanan informasi IKLN yang memayunginya serta belum adanya&#13;
sistem yang dapat mempercepat proses pengukuran secara digital/online dan&#13;
mengingat IKLN ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu pertimbangan dalam&#13;
penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di&#13;
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia serta sebagai&#13;
indikator dalam perencanaan dan evaluasi program kerja Bakamla dan&#13;
Kementerian/Lembaga di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum&#13;
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, sehingga&#13;
dibutuhkan suatu strategi untuk meningkatkan pengelolaan dan layanan&#13;
penyediaan IKLN.&#13;
&#13;
2&#13;
&#13;
Direktorat Penelitian dan Pengembangan memiliki tugas melaksanakan&#13;
penelitian dan pengembangan di bidang keamanan dan keselamatan di&#13;
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.&#13;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut tentu saja Dit.Litbang&#13;
menghadapi berbagai kendala, tantangan dan permasalahan, termasuk kendala&#13;
dalam melayani pengelolaan dan penyediaan IKLN. Untuk itu, pada proyek&#13;
perubahan ini akan dirumuskan Strategi Peningkatan Pengelolaan dan Layanan&#13;
Penyediaan Indeks Keamanan Laut Nasional dengan tujuan proyek&#13;
perubahan ini yaitu tersusunnya dan terimplementasinya strategi&#13;
peningkatan pengelolaan dan layanan penyediaan Indeks Keamanan Laut&#13;
Nasional (IKLN) sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan akses&#13;
(kemudahan verifikasi dan validasi data serta kecepatan dalam memproses data&#13;
dan memberikan analisa singkat atas hasil perhitungan IKLN) dengan&#13;
memanfaatkan teknologi informasi mengarah kepada transformasi digital.&#13;
Proyek perubahan ini dilaksanakan melalui milestones dan pentahapan&#13;
pada jangka pendek (60 hari), jangka menengah (6 s.d 12 bulan), dan jangka&#13;
Panjang (1 s.d 2 tahun). Adapun seluruh pentahapan pada jangka pendek telah&#13;
berhasil dilaksanakan. Capaian tersebut antara lain:&#13;
A. Terbentuknya Tim Efektif POSYANDIKAMLA;&#13;
B. Tersusunnya Draf/Rancangan Peraturan Badan tentang pengelolaan dan&#13;
penyediaan Data IKLN yaitu Peraturan Badan tentang Pengelolaan Sistem&#13;
Informasi Indeks Keamanan Laut Nasional;&#13;
C. Tersusunnya SOP Layanan Penyediaan Data IKLN;&#13;
D. Terbangunnya Sistem Layanan Pengelolaan dan Penyediaan Data IKLN&#13;
secara digital melalui Aplikasi POSYANDIKAMLA (Pos Pelayanan Data&#13;
Indeks Keamanan Laut);&#13;
E. Tersedianya media komunikasi online (email, whatsapp, telepon)&#13;
F. Uji Coba Pelayanan secara online;&#13;
G. Tersosialisasinya POSYANDIKAMLA untuk Unit Kerja Internal Bakamla;&#13;
H. Tersedianya Rancang Bangun Integrasi POSYANDIKAMLA dengan Puskodal&#13;
dan Call Center Bakamla;&#13;
I. Evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan POSYANDIKAMLA.&#13;
&#13;
POSYANDIKAMLA merupakan layanan yang cukup efektif hal ini dibuktikan&#13;
&#13;
3&#13;
&#13;
sejak pelaksanaan uji coba dan soft launching, pelayanan dapat dilakukan secara&#13;
cepat dengan memotong birokrasi pengelolaan dan penyediaan layanan Data&#13;
Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN).&#13;
Keberhasilan implementasi POSYANDIKAMLA Bakamla ini berkat komitmen&#13;
dan dukungan penuh dari pimpinan Bakamla, stakeholders internal serta kerja&#13;
sama dan kolaborasi yang baik antara project leader dengan Tim Efektif&#13;
POSYANDIKAMLA. Dukungan penuh dari stakeholders eksternal juga membantu&#13;
percepatan implementasi proyek perubahan ini yang mana dukungan tersebut&#13;
didapatkan melalui penerapan strategi marketing dengan konsep 4P+1C.&#13;
Pengembangan kompetensi yang dilakukan oleh project leader dan Tim Efektif&#13;
melalui pelatihan, Forum Group Discussion dan bimbingan teknis di tempat kerja juga&#13;
merupakan elemen penting dalam pelaksanaan proyek perubahan ini.&#13;
Kedepan, proyek perubahan ini tidak hanya berhenti di capaian milestones&#13;
jangka pendek. Pembangunan POSYANDIKAMLA ini akan terus dilanjutkan sesuai&#13;
dengan target-target milestones jangka menengah ataupun jangka Panjang,&#13;
sehingga pengelolaan dan pelayanan Data Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN)&#13;
ini benar-benar berguna dan memberi manfaat bagi Unit Kerja Internal Bakamla,&#13;
stakeholders dari Kementerian/Lembaga yang terlibat dan masyarakat yang&#13;
membutuhkan layanan Data IKLN.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2,2/A/0045</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
