<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000019982</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250507124130</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0525000065</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250507################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 058 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Rury Citra Diani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Transformasi Pengendalian Monilitas Talenta Instansi Pemerintah Berbasis Meritokrasi Guna Menjamin Tercapainya Program Prioritas Nasional /</subfield>
      <subfield code="c">Rury Citra Diani</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">44 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 0,5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">SDM, Manajemen Talenta</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Transformasi pengendalian mobilitas talenta Instansi Pemerintah melalui&#13;
kebijakan pengendalian mobilitas talenta Instansi Pemerintah dengan menggunakan&#13;
sistem yang terintegrasi secara nasional, sebagaimana dalam RPP Pelaksanaan UU&#13;
Nomor 20 Tahun 2023 dan ketentuan Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2024. Hal ini&#13;
diperlukan mengingat masih maraknya kasus jual beli jabatan ASN sejak tahun 2017&#13;
sampai dengan tahun 2024, adanya tren pelanggaran netralitas ASN yang terkait&#13;
dengan mutasi jabatan menjelang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah&#13;
tahun 2019 sampai dengan 2024, dan adanya pengaduan terkait mobilitas talenta&#13;
(pengangkatan, pemindahan/mutasi, pemberhentian di Instansi Pemerintah&#13;
sepanjang tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.&#13;
Sistem Integrated Mutasi atau I-MUT hadir sebagai tool dalam proses usulan&#13;
pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian&#13;
dilakukan sesuai dengan NSPK dan hanya berlaku bagi PPK non definitif. Proyek&#13;
perubahan ini mengembangkan Sistem I-MUT untuk digunakan bukan hanya oleh&#13;
PPK non definitif tetapi juga PPK definitif. Selain itu, pengembangan fitur cetak Surat&#13;
Keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN yang ditetapkan&#13;
oleh PPK akan terupdate otomatis ke SIASN.&#13;
Pemanfaatan sistem I-MUT oleh seluruh Instansi Pemerintah akan mendorong&#13;
implementasi mobilitas talenta berupa pengangkatan, pemindahan dan&#13;
pemberhentian ASN berbasis meritokrasi kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan,&#13;
dan integritas moralitas tanpa pengaruh SARA; data profil ASN yang valid dan update;&#13;
dan standarisasi implementasi Manajemen Talenta di Instansi. Dengan demikian,&#13;
implementasi Manajemen Talenta berbasis meritokrasi di setiap Instansi Pemerintah&#13;
akan terwujud sehingga mampu menjamin tercapainya Program Prioritas Nasional.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2,2/A/0058</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
