<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000020112</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250522075437</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0525000195</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250522################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0083 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Sukarman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Akselerasi Proses Peningkatan Pemanfaatan Bagi Pekerja Migran Indonesia Terkait Kebijakan Relaksasi Pengenaan Bea Masuk Barang Kiriman Dan Barang Bawaan Penumpang /</subfield>
      <subfield code="c">Sukarman</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">100 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Tenaga Kerja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Proyek Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi yang terjadi di lapangan berupa&#13;
banyaknya temuan terkait barang kiriman PMI yang disita/ditahan/terkendala di berbagai pelabuhan&#13;
dikarenakan terkena Pelarangan dan Pembatasan (LARTAS) sesuai Peraturan Menteri&#13;
Perdagangan tentang importasi barang kiriman. Hingga Tahun 2022, banyak barang kiriman PMI&#13;
tersebut ditahan karena kebanyakan jenis barangnya kategori bukan baru yang dilarang untuk&#13;
diimpor/dikirim ke Indonesia lewat Permendag Nomor 25 Tahun 2022 (Pelarangan). Kemudian pada&#13;
bulan Desember 2023, keluarlah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan&#13;
Ketentuan Impor yang merevisi Permendag sebelumnya yang isinya mengatur tentang barang&#13;
kiriman dan barang bawaan PMI (Obyek Barang), dengan memperbolehkan pengiriman barang&#13;
kategori bukan baru, namun dibatasi dengan jumlah dan jenis tertentu (Pembatasan). Namun dalam&#13;
proses implementasinya, banyak ditemui kendala di lapangan terutama oleh pihak petugas bea&#13;
cukai sebagai pelaksana kebijakan, dikarenakan barang-barang yang sudah dikirim dan masuk area&#13;
kepabeanan tersebut sebelum diterbitkan izin pengeluaran, perlu diperiksa jenis dan jumlahnya&#13;
terlebih dahulu.&#13;
Pada bulan Desember 2023 juga telah terbit PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan&#13;
barang impor PMI yang memberikan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman PMI dengan nilai&#13;
tertentu. Sesuai dengan ketentuan tersebut, mereka yang mendapatkan pembebasan bea masuk,&#13;
pengirimnya (PMI)/Subyek Barang, harus terdata di BP2MI (yang prosedural) dan atau terdata di&#13;
Lembaga lain (Kementerian Luar Negeri) untuk PMI yang nonprosedural. Oleh sebab itu sebelum&#13;
mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, perlu dicocokkan dulu Subyek Barang-nya apakah&#13;
PMI atau bukan, sehingga banyak membutuhkan waktu dan tenaga tambahan, akibatnya banyak&#13;
barang kiriman yang terlambat sampai ke pihak tujuan pengiriman di tanah air. Sementara&#13;
&#13;
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | Melindungi PMI dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki ix&#13;
kenyataannya, banyak PMI di Luar negeri yang belum terdata, karena berbagai hal yang&#13;
melatarbelakanginya, sehingga mereka berpotensi besar tidak mendapatkan fasilitas pembebasan&#13;
bea masuk tersebut, padahal mereka telah ikut berkontribusi besar dengan pengiriman remitansi ke&#13;
Indonesia yang dikenal sebagai pahlawan devisa. Oleh sebab itu, penting sekali meningkatkan&#13;
akselerasi Asas Kemanfaatan dari Kebijakan Relaksasi Bea Masuk Barang Kiriman dan Barang&#13;
Bawaan Penumpang Pekerja Migran Indonesia agar kebijakan yang berlaku dapat menimbulkan&#13;
kemanfaatan optimal bagi para Pekerja Migran Indonesia. BP2MI tidak dapat sendirian dan harus&#13;
bekerjasama dengan instansi dan Stakeholders terkait untuk Optimalisasi Kemanfaatan bagi PMI&#13;
terkait kebijakan barang kiriman tersebut. Sebagai Lembaga Pemerintah yang diberikan&#13;
kewenangan dalam proses Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI dapat&#13;
mendorong terbitnya kebijakan dan aturan tentang pelayanan kepada PMI agar lebih baik lagi serta&#13;
agar azas kemanfaatan yang diterima PMI semakin meningkat dan optimal. Oleh sebab itu perlu&#13;
dilakukan upaya akselerasi proses peningkatan kemanfaatan bagi para PMI agar kebijakan tersebut&#13;
dapat dirasakan optimal kemanfaatannya.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2,2/A/0083</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
