<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000020208</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250526025135</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0525000291</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250526################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0124 PKN II 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">R. Adha Pamekas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Strategi Penataan Regulasi Dalam Pelaksanaan Hukum Untuk Mendukung KInerja Komisi Yudisial /</subfield>
      <subfield code="c">R. Adha Pamekas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">80 :</subfield>
      <subfield code="b">ilus ;</subfield>
      <subfield code="c">29 x 21 x 0,5</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Reformasi Hukum, Regulasi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Komisi Yudisial menghadapi beberapa permasalahan terkait regulasi dan peraturan&#13;
pelaksana yang belum implementatif karena telah terjadi inkonsisten atau disharmoni antar&#13;
regulasi dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan&#13;
yang berlaku. Regulasi yang tumpang tindih, yang merumitkan, yang&#13;
menjebak semua pihak dalam risiko, harus segera disudahi. Selain itu, masih terdapat regulasi&#13;
yang belum dilakukan perubahan lebih dari 5 (lima) tahun, padahal banyak perkembangan atau&#13;
perubahan yang ada pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum.&#13;
Keterbatasan akses masyarakat terkait regulasi di Komisi Yudisial juga dapat menjadi&#13;
masalah dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Salah satu cara dalam melakukan penataan&#13;
regulasi di Komisi Yudisial dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi untuk&#13;
mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi hukum secara digital sehingga lebih&#13;
mudah diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Yudisial.&#13;
Penataan regulasi dan JDIH merupakan upaya penting dalam sistem hukum di&#13;
&#13;
Indonesia. Penataan regulasi bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-&#13;
undangan tersusun secara sistematis, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.&#13;
&#13;
Sementara itu, JDIH berfungsi sebagai wadah untuk mendokumentasikan dan&#13;
mendistribusikan informasi hukum. Pentingrnya peran JDIH dalam mewujudkan penataan&#13;
regulasi untuk memudahkan masyarakat memahami dan mengakses regulasi yang berlaku,&#13;
dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah melalui akses informasi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2,2/A/0124</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
