<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000020683</controlfield>
    <controlfield tag="005">20250729042034</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0725000213</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">250729################|##########|#|##</controlfield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">R 0038 PKA 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Ati Setiawati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Optimalisasi Kinerja Hibah Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Melalui Penyusunan Rancangan Instrumen dan SOP Pemantauan dan Evaluasi Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi /</subfield>
      <subfield code="c">Ati Setiawati</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">76 hlm. ;</subfield>
      <subfield code="c">30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Rehabilitasi dan Rekonstruksi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Penanggungjawab utama penanggulangan bencana adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Terkait dengan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, maka dalam hal APBD tidak memadai, kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dapat meminta bantuan pendanaan kepada pemerintah daerah provinsi. Sejak tahun 2015, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan membeirkan bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabenca dengan menggunakan mekanisme hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (Hibah RR) ini, pengendalian dapat dilakukan berupa pemantauan dan evaluasi. Dalam pelaksanaan pemantauan juga dilakukan identifikasi permasalahan yang selanjutnya dilakukan pembahasan atas permasalahan yang dihadapi guna memperoleh solusi yang relevan untuk dilaksanakan dalam pencapaian tujuan kegiatan. Evaluasi dilakukan salah satunya dengan rekonsiliasi data kewajiban akuntabilitas pelaksanaan Hibah RR antara BNPN dengan Pemda penerima hibah RR</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Pasca Bencana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">2024/1.2.3/A/0038</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
