<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <datafield tag="247" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <controlfield tag="Wor">$a 73</controlfield>
    <datafield tag="856" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Perpustakaan Pusat LAN</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="700" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Pembiayan, Investasi</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Dalam rangka memenuhi visi dan misi Indonesia Emas 2045, Presiden Republik Indonesia menetapkan&#13;
strategi pembangunan infrastruktur sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi, mengurangi&#13;
kesenjangan dan menjamin pemerataan, mendongkrak lapangan kerja baru, dan mempercepat nilai&#13;
tambah perekonomian rakyat. Menuju Indonesia Emas 2045, diproyeksikan membutuhkan pendanaan hingga&#13;
Rp575.203 Triliun. Pemerintah Indonesia merancang skenario pemenuhan gap pembiayaan infrastruktur melalui&#13;
keterlibatan BUMN, swasta murni, dan pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif.&#13;
Salah satu skema pembiayaan infrastruktur alternatif yang telah banyak digunakan adalah Kerjasama&#13;
Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun data periode 2019-2023 menunjukkan bahwa realisasi pembiayaan&#13;
model KPBU dalam pembangunan infrastruktur PUPR belum optimal. Hal ini ditunjukkan dengan capaian sekitar&#13;
30% pembiayaan KPBU dari target 70% pada periode tersebut.&#13;
Evaluasi terhadap kondisi ini dilakukan terutama pada proses bisnis penyelenggaraan KPBU yang telah diatur&#13;
melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja&#13;
Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bidang Infrastruktur. Dalam Peraturan Menteri PUPR ini telah diatur tahapan&#13;
dan langkah penyelenggaraan proyek KPBU serta pembagian tugas setiap unit eselon 1 terkait. Namun, sampai&#13;
saat ini, pengaturan dalam Peraturan Menteri PUPR tersebut belum mampu menghasilkan perencanaan KPBU&#13;
yang optimal. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan&#13;
kepada investor/badan usaha.&#13;
Dalam penyelenggaraan KPBU di Kementerian PUPR, isu yang dihadapi saat ini adalah belum adanya panduan&#13;
standar dalam melakukan perencanaan proyek KPBU dan masih rendahnya realisasi proyek KPBU infrastruktur&#13;
PUPR. Hal ini ditunjukkan dengan masih sangat terbatasnya proyek-proyek KPBU yang dapat ditawarkan&#13;
kepada investor/badan usaha. Hal lain yang juga diidentifikasi sebagai kendala dalam optimalisasi proyek KPBU&#13;
infrastruktur PUPR adalah belum adanya platform untuk publikasi proyek kepada badan usaha dan stakeholders&#13;
lainnya.&#13;
Melalui inovasi kebijakan berupa transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU yang terintegrasi dengan&#13;
rencana nasional dan rencana daerah, serta tata kelola publikasi melalui penyediaan platform potensi Investasi,&#13;
diharapkan mampu menjawab tantangan pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur PUPR.&#13;
&#13;
Kebijakan transformasi tata kelola perencanaan proyek KPBU dilakukan dengan mengelaborasi peran masing-&#13;
masing unit organisasi terkait sesuai tugas dan fungsinya, serta menjelaskan secara rinci tahapan dan langkah&#13;
&#13;
yang harus dilakukan setiap unit organisasi, sehingga diperoleh kesepakatan bersama atas perencanaan proyek&#13;
KPBU sebagai bagian dari perencanaan nasional dan perencanaan daerah masing-masing sektor. Kebijakan&#13;
transformasi tata kelola perencanaan ini dituangkan dalam bentuk pengaturan Surat Edaran Menteri Pekerjaan&#13;
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Perencanaan Umum Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha&#13;
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Transformasi juga dilakukan terhadap tata kelola publikasi&#13;
proyek-proyek KPBU infrastruktur PUPR melalui pembuatan Dashboard Potensi Investasi Infrastruktur PUPR.&#13;
Proyek perubahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi internal Kementerian PUPR, pemerintah&#13;
daerah, dan pihak eksternal, yaitu (i) terpenuhinya percepatan pemenuhan target pembangunan infrastruktur&#13;
PUPR melalui rencana umum proyek KPBU infrastruktur PUPR yang komprehensif; (ii) tersedianya informasi secara&#13;
baik dan jelas terkait Rencana proyek KPBU Infrastruktur PUPR melalui platform investasi yang mudah, cepat&#13;
dan lengkap untuk diakses oleh stakeholders dalam mengembangkan proyek KPBU infrastruktur PUPR; dan (iii)&#13;
terwujudnya sinkronisasi data rencana proyek antar Kementerian/Lembaga, sebagai contoh memudahkan proses&#13;
pemutakhiran kategori proyek KPBU pada PPP Book Bappenas.&#13;
Penerapan inovasi proyek perubahan berupa kebijakan transformasi tata kelola perencanaan dan tata kelola&#13;
publikasi diharapkan menjadi daya ungkit (leverage) yang signifikan dalam meningkatkan porsi proyek KPBU&#13;
infrastruktur PUPR, sebagai upaya mendukung terwujudnya infrastruktur yang berkelanjutan menuju Indonesia&#13;
Emas 2045.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="321" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <datafield tag="310" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">28</subfield>
      <subfield code="b">0</subfield>
      <subfield code="c">30 cm</subfield>
      <subfield code="e">0</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Jakarta :</subfield>
      <subfield code="b">Pusbangkom Pimnas dan Manajerial ASN,</subfield>
      <subfield code="c">2024</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="001">$a INLIS000000000020837</controlfield>
    <datafield tag="245" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Optimalisasi Pembiayaan Alternatif Melalui Transformasi Tata Kelola Perencanaan Investasi</subfield>
      <subfield code="b"/>
      <subfield code="c">Meike Kencanawulan Martawidjaja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Meike Kencanawulan Martawidjaja</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">MEI OR 0063 PKN I 2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0226000007</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="022" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a"/>
    </datafield>
    <controlfield tag="008">$a 260227################e##########1#ind##</controlfield>
    <controlfield tag="005">$a 20260227095155</controlfield>
  </record>
</collection>
